Tanjung Bira

Tanjung Bira, Kab. Bulukumba, Prov. Sulawesi-Selatan, Indonesia.

Sanggar Seni Panrita

STIKES Panrita Husada Bulukumba

Sekolah Sastra Bulukumba

Sekolahnya Penulis Bulukumba

Lopi Phinisi

Melanglang buana menerjang ombak mengarungi samudera

Suku Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan

Hidup Selaras dengan Alam sebagai Kosmologi Suku Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan

Saturday, February 15, 2014

Standar Praktik Keperawatan

Standar praktik merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga professional. Standar praktik keperawatan adalah ekpektasi/harapan-harapan minimal dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan etis.

Standar praktik keperawatan merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktik yang dilakukan oleh anggota profesi.

Lingkup Standar Praktik Keperawatan Indonesia meliputi :
  1. Standar Praktik Professional 
    1. Standar I Pengkajian
    2. Standar II Diagnosa Keperawatan
    3. Standar III Perencanaan
    4. Standar IV Pelaksanaan Tindakan (Impelementasi) 
    5. Standar V Evaluasi 
  2. Standar Kinerja Professional
    1. Standar I Jaminan Mutu
    2. Standar II Pendidikan
    3. Standar III Penilaian Kerja
    4. Standar IV Kesejawatan (collegial)
    5. Standar V Etik
    6. Standar VI Kolaborasi
    7. Standar VII Riset 
    8. Standar VIII Pemanfaatan sumber-sumber

Sumber : http://www.inna-ppni.or.id

Standar Asuhan Keperawatan

Standar Asuhan Keperawatan adalah uraian pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil dapat dinilai. Standar asuhan keperawatan berarti pernyataan kualitas yang didinginkan dan dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien/klien. Hubungan antara kualitas dan standar menjadi dua hal yang saling terkait erat, karena melalui standar dapat dikuantifikasi sebagai bukti pelayanan meningkat dan memburuk (Wilkinson, 2006).

Tujuan dan manfaat standar asuhan keperawatan pada dasarnya mengukur kualitas asuhan kinerja perawat dan efektifitas manajemen organisasi. Dalam pengembangan standar menggunakan pendekatan dan kerangka kerja yang lazim sehingga dapat ditata siapa yang bertanggung jawab mengembangkan standar bagaimana proses pengembangan tersebut. Standar asuhan berfokus pada hasil pasien, standar praktik berorientasi pada kinerja perawat professional untuk memberdayakan proses keperawatan. Standar finansial juga harus dikembangkan dalam pengelolaan keperawatan sehingga dapat bermanfaat bagi pasien, profesi perawat dan organisasi pelayanan (Kawonal, 2000).

Setiap hari perawat bekerja sesuai standar – standar yang ada seperti merancang kebutuhan dan jumlah tenaga berdasarkan volume kerja, standar pemerataan dan distribusi pasien dalam unit khusus, standar pendidikan bagi perawat professional sebagai persyaratan agar dapat masuk dan praktek dalam tatanan pelayanan keperawatan professional (Suparti, 2005).

PPNI telah menyusun Standar  Asuhan Keperawatan sebagai panduan bagi perawat Indonesia untuk melakukan Asuhan Keperawatannya.

Detail mengenai standar asuhan keperawatan bisa diperoleh di kantor sekretariat PPNI.
Standar Asuhan Keperawatan adalah uraian pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil dapat dinilai. Standar asuhan keperawatan berarti pernyataan kualitas yang didinginkan dan dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien/klien. Hubungan antara kualitas dan standar menjadi dua hal yang saling terkait erat, karena melalui standar dapat dikuantifikasi sebagai bukti pelayanan meningkat dan memburuk (Wilkinson, 2006).

Tujuan dan manfaat standar asuhan keperawatan pada dasarnya mengukur kualitas asuhan kinerja perawat dan efektifitas manajemen organisasi. Dalam pengembangan standar menggunakan pendekatan dan kerangka kerja yang lazim sehingga dapat ditata siapa yang bertanggung jawab mengembangkan standar bagaimana proses pengembangan tersebut. Standar asuhan berfokus pada hasil pasien, standar praktik berorientasi pada kinerja perawat professional untuk memberdayakan proses keperawatan. Standar finansial juga harus dikembangkan dalam pengelolaan keperawatan sehingga dapat bermanfaat bagi pasien, profesi perawat dan organisasi pelayanan (Kawonal, 2000).

Setiap hari perawat bekerja sesuai standar – standar yang ada seperti merancang kebutuhan dan jumlah tenaga berdasarkan volume kerja, standar pemerataan dan distribusi pasien dalam unit khusus, standar pendidikan bagi perawat professional sebagai persyaratan agar dapat masuk dan praktek dalam tatanan pelayanan keperawatan professional (Suparti, 2005).

PPNI telah menyusun Standar  Asuhan Keperawatan sebagai panduan bagi perawat Indonesia untuk melakukan Asuhan Keperawatannya.

Detail mengenai standar asuhan keperawatan bisa diperoleh di kantor sekretariat PPNI.

Sumber :  http://www.inna-ppni.or.id

Pendidikan Keperawatan

Pendidikan keperawatan di indonesia mengacu kepada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional. Jenis pendidikan keperawatan di Indonesia mencakup:

Pendidikan Vokasional;
yaitu jenis pendidikan diploma sesuai dengan jenjangnya untuk memiliki keahlian ilmu terapan keperawatan yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia.

Pendidikan Akademik;
yaitu pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu

Pendidikan Profesi;
yaitu pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Sedangkan jenjang pendidikan keperawatan mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor.

Sesuai dengan amanah UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 tersebut Organisasi Profesi yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Asosiasi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI), bersama dukungan dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), telah menyusun dan memperbaharui kelengkapan sebagai suatu profesi. 

 
Perkembangan pendidikan keperawatan sungguh sangat panjang dengan berbagai dinamika perkembangan pendidikan di Indonesia, tetapi sejak tahun 1983 saat deklarasi dan kongres Nasional pendidikan keperawatan indonesia yang dikawal oleh PPNI dan diikuti oleh seluruh komponen keperawatan indonesia, serta dukungan penuh dari pemerintah kemendiknas dan kemkes saat itu serta difasilitasi oleh Konsorsium Pendidikan Ilmu kesehatan saat itu, sepakat bahwa pendidikan keperawatan Indonesia adalah pendidikan profesi dan oleh karena itu harus berada pada pendidikan jenjang Tinggi.dan sejak itu pulalah mulai dikaji dan dirangcang suatu bentuk pendidikan keperawatan Indonesia yang pertama yaitu di Universitas Indonesia yang program pertamannya dibuka tahun 1985.
 
Sejak 2008 PPNI, AIPNI dan dukungan serta bekerjasama dengan Kemendiknas melalui project Health Profession Educational Quality (HPEQ), menperbaharui dan menyusun kembali Standar Kompetensi Perawat Indonesia, Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan Indonesia, Standar Pendidikan Ners, standar borang akreditasi pendidikan ners Indonesia. dan semua standar tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sat ini sudah diselesaikan menjadi dokumen negara yang berkaitan dengan arah dan kebijakan tentang pendidikan keperawatan Indonesia.
 
Standar-standar yang dimaksud diatas juga mengacu pada perkembangan keilmuan keperawatan, perkembangan dunia kerja yang selalu berubah, dibawah ini sekilas saya sampaikan beberapa hal yang tertulis dalam dokumen Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan, yang berkaitan dengan Jenis, jenjang, Gelar akademik dan Level KKNI;
 
Jenis Pendidikan Keperawatan Indonesia:

Pendidikan Vokasi; 
yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan dan penguasaan keahlian keperawatan tertentu sebagai perawat.
 
Pendidikan Akademik; 
yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu keperawatan yang mengcakup program sarjana, magister, doktor.

Pendidikan Profesi; 
yaitu pendidikan yang diarahkan untuk mencapai kompetensi profesi perawat.

Jenjang Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia dan sebutan Gelar:
 
  1. Pendidikan jenjang Diploma Tiga keperawatan lulusannya mendapat sebutan Ahli Madya Keperawatan (AMD.Kep) 
  2. Pendidikan jenjang Ners (Nurse) yaitu (Sarjana+Profesi), lulusannya mendapat sebutan Ners(Nurse),sebutan gelarnya (Ns) 
  3. Pendidikan jenjang Magister Keperawatan, Lulusannya mendapat gelar (M.Kep) 
  4. Pendidikan jenjang Spesialis Keperawatan, terdiri dari: 
    1. Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, lulusannya (Sp.KMB) 
    2. Spesialis Keperawatan Maternitas, Lulusannya (Sp.Kep.Mat)
    3. pesialis Keperawatan Komunitas, Lulusannya (Sp.Kep.Kom)
    4. Spesialis Keperawatan Anak, Lulusannya (Sp.Kep.Anak) 
    5. Spesialis Keperawatan Jiwa, Lulusannya (Sp.Kep.Jiwa) 
  5. Pendidikan jenjang Doktor Keperawatan, Lulusannya (Dr.Kep)
 
Lulusan pendidikan tinggi keperawatan sesuai dengan level KKNI, adalah sebagai berikut: 
  1. Diploma tiga Keperawatan - Level KKNI 5 
  2. Ners (Sarjana+Ners) - Level KKNI 7
  3. Magister keperawatan - Level KKNI 8
  4. Ners Spesialis Keperawatan - Level KKNI 8 
  5. Doktor keperawatan - Level KKNI 9
Sumber :  http://www.inna-ppni.or.id

Kode Etik Keperawatan

Mukadimah

Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:


Perawat dan Klien
 
  1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social. 
  2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
  3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
  4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perawat dan Praktik

  1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus 
  2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
  3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
  4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional 
Perawat dan Masyarakat   
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.

Perawat dan Teman Sejawat 
  1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh 
  2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal. 
Perawat dan Profesi  
  1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan 
  2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan 
  3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.

Sumber : www.inna-ppni.or.id

Anggaran Dasar Rumah Tangga Sanggar Seni Panrita

ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI PANRITA
STIKES PANRITA HUSADA BULUKUMBA

MUKADDIMAH




Dengan Ramat Allah SWT, dan perjuangan yang tak kenal menyerah, maka pada tanggal 10 Juni 2012 Sanggar Seni “PANRITA” STIKES Panrita Husada Bulukumba resmi dikiprahkan sebagai unit kegiatan mahasiswa yang mencoba mengaktualisasikan apresiasi Seni dan Budaya.

Sadar akan tanggung jawabnya sebagai generasi muda harapan bangsa dan mahasiswa STIKES Panrita Husada Bulukumba berupaya untuk menyatukan langkah dan ide dalam status wadah organisasi yang bernama “PANRITA” sehingga dapat berhasil guna dalam upaya menyemarakkan dunia maing-masing mereka memiliki.

BAB I
Nama, Waktu, Tempat dan Kedudukan

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Sanggar Seni “PANRITA” STIKES Panrita Husada Bulukumba.


Pasal 2
Waktu
Sanggar Seni “PANRITA” STIKES Panrita Husada Bulukumba didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat
Sanggar Seni “PANRITA” bertempat di kampus STIKES Panrita Husada Bulukumba.

Pasal 4
Keududukan
Sanggar Seni “PANRITA” berkedudukan sebagai unit kegiatan mahasiswa STIKES Panrita Husada Bulukumba .

BAB II
Asas, Sifat, Dan Tutuan

Pasal 5
Asas
Sanggar Seni “PANRITA” berasaskan Kebersamaan yang dibingkai dalam nilai-nilai Sosial dan religius.

Pasal 6
Sifat
Sanggar Seni “PANRITA” merupakan unit kegiatan mahasiswa yang bersifat semi independent.

Pasal 7
Tujuan
Sanggar Seni “PANRITA”  bertujuan untuk :
1.    Mengkaji bahasa, seni, sastra dan budaya
2.    Menumbuhkembangkan daya kreatifitas mahasiswa dalam bidang sastra, seni, bahasa dan budaya.
3.    Apresiasi terhadap bidang seni, sastra, bahasa dan budaya.

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 8
Pengurus
Pengurus Sanggar Seni “PANRITA”  terdiri atas :
1.    Pengrus harian Sanggar Seni “PANRITA”  adalah :
a.   Ketua Sanggar
b.   Wakil Ketua I
c.    Wakil Ketua II 
d.   Sekretaris
e.   Bendahara
f.     Wakil Bendahara   
2.    Pengururus harian devisi yaitu :
a.   Devisi sastra            
b.   Devisi musik            
c.    Devisi Tari
d.   Devisi teater                                                           
e.   Devisi Film dan Fotografi
f.     Devisi Seni Rupa dan  kerajinan      

Pasal 9
Tugas dan Tanggung Jawab
1.    Tugas ;
Pengurus harian Sanggar Seni “PANRITA” bertugas,
a.    Ketua Sanggar Seni “PANRITA” bertugas memanajemen secara umum organisasi Sanggar SENI
b.    Sekretaris Sanggar Seni “PANRITA” Bertugas memanajemen secara keseluruhan administrasi organisasi Sanggar Seni “PANRITA”.
c.     Bendahara Sanggar Seni “PANRITA” bertugas memanajemen secara keseluruhan  keuangan organisasi Sanggar Seni “PANRITA”.
d.    Wakil Sanggar Seni “PANRITA” I bertugas memanajemen:
·         Devisi sastra             
·         Devisi Tari
·         Devisi Seni Rupa dan  kerajinan
e.    Wakil Sanggar Seni “PANRITA” II bertugas memanajemen:
·         Devisi teater                                                            
·         Devisi music
·         Devisi Film dan Fotografi
Pengururus harian devisi bertugas;
a.   Devisi musik memanajemen secara keseluruhan musik.
b.    Devisi tari dan budaya bertugas memanajemen secara keseluruhan tari dan  budaya
c.    Devisi teater bertugas memanajemen secara keseluruhan teater .
d.    Devisi Sastra bertugas memanajemen secara keseluruhan sastra.
e.    Devisi Film dan Fotografi bertugas memanajemen secara keseluruhan Film dan Fotografi
f.     Devisi Seni Rupa dan  kerajinan bertugas memanajemen secara keseluruhan Seni Rupa dan  kerajinan
2.    Tanggung Jawab ;
Pengurus harian bertanggung Jawab :
a.   Ketua Sanggar Seni “PANRITA” bertanggung jawab secara umum terhadap tumbuhkembangnnya organisasi.
b.    Sekretaris Sanggar Seni “PANRITA” bertanggung jawab secara keseluruhan setiap kepentingan admisistrasi.
c.    Bendahara Sanggar Seni “PANRITA” bertanggung jawab secara keseluruhan keuangan organisasi

Pasal 10
Hak, kewajiban dan kedudukan
1.    Hak;
a.   Ketua Sanggar Seni “PANRITA” berhak mengurus secara umum tumbuhkembangnya organisasi.
b.   Sekretaris Sanggar Seni “PANRITA” berhak mengurus secara keseluruhan administrasi organisasi.
c.    Bendahara Sanggar Seni “PANRITA” berhak mengurus secara keseluruhan keuangan organisasi
2.    Kewajiban ;
a.   Ketua Sanggar Seni “PANRITA” berkewajiban mengurus secara umum tumbuh kembangkannya organisasi.
b.   Sekretaris Sanggar Seni “PANRITA” berkewajiban membantu Ketua Sanggar dalam bidang administrasi organisasi.
c.    Bendahara Sanggar Seni “PANRITA” berkewajiban membantu Ketua Sanggar dalam bidang keuangan organisasi.

Pasal 11
Keaktifan Pengurus
Syarat-syarat keaktifan pengurus terbagi atas ;
1.    Syarat Internal
a.   Aktif dalam mengikuti latihan rutin
b.   Aktif mengikuti rapat
2.    syarat eksternal
Jika dalam pengutusan untuk kop.organisasi diwajibkan membuat laporan perjalanan selama pengutusan. Minimal 3 minggu setelah kegiatan.

Pasal 12
Kriteri Calon Ketua Sanggar
Untuk mengangkat Ketua Sanggar maka ditentukan kriteria sbb;
1.    Bersedia untuk di calonkan
2.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.    Masih berstatus mahasiswa yang dibuktikan dengan identitas dan dapat dipertanggung jawabkan.
4.    Merupakan anggota yang telah mengikuti Tudang Sipulung dan menjalani pengukuhan.
5.    Calon Ketua Sanggar adalah anggota Sanggar Seni “PANRITA” mengikuti Tudang Sipulung dan menjalani pengukuhan yang telah Memiliki loyalitas kepada organisasi
6.    Tidak memiliki cacat organisasi dalam keorganisasian Sanggar Seni “PANRITA”.
7.    Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
8.    Tidak dalam masa sidang mengenai kasus pidana maupun perdata.
9.    Tidak terlibat aktif partai politik
10. Calon ketua Sanggar Seni “PANRITA” adalah mahasiswa STIKES Panrita Husada Bulukumba Yang Tidak menjabat sebagai pengurus inti pada organisasi manapun.

Pasal 13
Mekanisme Pemilihan Ketua
Untuk menetapkan Ketua Sanggar Seni “PANRITA” maka dibuatkan aturan sebagai tata cara pemilihan Ketua Sanggar, yaitu sbb;
1.    tahap pertama (penentuan bakal calon Ketua Sanggar)
a.   Setiap peserta memilih dua nama yang dianggapnya sebagai calon kafabel.
b.   kertas suara yang dipergunakan adalah kertas suara berstempel Sanggar Seni “PANRITA” dan ditanda tangani oleh presidium sidang.
c.    Peserta penuh yang berhak memilih adalah mereka yang mengikuti jalannya persidangan dan tercantum namanya dalam daftar absen.
d.   Tiga nama calon terbanyak dinyatakan berhak sebagai calon Ketua Sanggar.
2.    Tahap kedua
a.   Uji kriteria calon Ketua Sanggar
b.   Pemaparan visi dan misi
3.    Tahap ketiga
Dilaksanakan dialog tertutup antar peserta pemilih yang dipandu oleh stering comitte
4.    Tahap Keempat
Apabila tidak terdapat kesepakatan maka akan diadakan voting.
5.    tahap kelima (pemilihan calon Ketua Sanggar menjadi ketua Sanggar Seni “PANRITA”)
a.   Setiap peserta memilih satu nama calon.
b.   kertas suara yang dipergunakan adalah kertas suara berstempel Sanggar Seni “PANRITA” dan ditanda tangani oleh presidium sidang.
c.    Calon yang memiliki suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Sanggar sekaligus ditetapkan formatur sementara rival yang memiliki suara dibawahnya dinyatakan sebagai midformatur.

Pasal 14
Pelantikan Pengurus

Diatur kemudian oleh pengurus terpilih dan atau ditetapkan lewat keputusan salah satu forum organisasi.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 15

Anggota Sanggar Seni “PANRITA” terdiri atas :
1.    Anggota istimewa; Pelindung; Pembina, Pendamping dan Pengurus
2.    Anggota biasa; anggota Sanggar Seni “PANRITA” yang telah mengikuti Tudang Sipulung dan telah dikukuhkan.
3.    Anggota kehormatan adalah orang terpilih oleh pengurus sebagai orang yang memiliki kedekatan dan partisipasi produktif terhadap Sanggar Seni “PANRITA”.

Pasal 16
Perekrutan Anggota
1.    Tudang Sipulung adalah mekanisme perekrutan calon anggota baru Sanggar Seni “PANRITA”.
2.    Tudang Sipulung merupakan wadah penggalian Bakat yang dilakukan dalam pelatihan-pelatihan yang didalamnya memuat muatan keempat adat yang ada di Sanggar Seni “PANRITA”.
3.    Pengukuhan calon anggota baru Sanggar Seni “PANRITA”. adalah wadah untuk menetapkan calon anggota menjadi anggota yang memiliki prosesi tersendiri. Dimana didalamnya memuat pemberian nomor regsitrasi anggota sebagai tanda dinobatkan seorang calon menjadi anggota Sanggar Seni “PANRITA”.

Pasal 17
Hak dan Kewajiban Anggota
1.    Hak Anggota
a.   Anggota biasa berhak mengurus secara keseluruhan kepentingan fungsi-fungsi taktis organisasi sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh organisasi.
b.   Anggota kehormatan berhak mengambil peran sebagai bagian Sanggar Seni “PANRITA”.
2.    Kewajiban Anggota
a.   Anggota biasa berkewajiban mengurus secara keseluruhan kepentingan fungsi-fungsi taktis organisasi sesusai dengan fungsi yang diamantkan oleh organisasi.
b.   Anggota kehormatan berkewajiban membantu organisasi baik secara materi.

Pasal 18
Tugas, fungsi, dan tanggung jawab
1.    Tugas Anggota
a.   Anggota biasa bertugas menjalankan fungsi-fungsi taktis organisasi sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh organisasi.
b.   Anggota kehormatan sebagai bagian jaringan partisipasi organisasi dan Kerja sama Sanggar Seni “PANRITA”.
2.    Fungsi Anggota
a.   Anggota biasa berfungsi mengakomodasi setiap kepentingan fungsi-fungsi taktis organisasi sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh organisasi.
b.   Anggota kehormatan sebagai pembangun dan penemu jeringan partisipasi Sanggar Seni “PANRITA”.
3.    Tanggung Jawab Anggota
a.   Anggota biasa bertanggung jawab setiap kepentingan fungsi-fungsi taktis organisasi sesuaii dengan fungsi yang diamanatkan oleh organisasi.
b.   Anggota kehormatan bertanggung jawab terhadap pembangunan dan penemu jaringan partisipasi organisasi dan kerja sama Sanggar Seni “PANRITA”.


BAB V
PELINDUNG, PEMBINA, DAN PENDAMPING

Pasal 19
1.    Pelindung
Pelindung Sanggar Seni “PANRITA”. adalah Ketua STIKES Panrita Husada Bulukumba.
2.    Pembina
Pembina Sanggar Seni “PANRITA”. ialah Dosen  yang dipilih oleh pengurus Sanggar Seni “PANRITA”.
3.    Pendamping
Pendamping Sanggar Seni “PANRITA”. adalah mantan pengurus dan pecinta seni dan budaya.

Pasal 20
Hak Dan Kewajiban
1.    Hak
a.   Pelindung Ketua STIKES Panrita Husada Bulukumba. memiliki hak untuk mempertanyakan amanat juridis yang dikeluarkannya dalam mensahkan sebuah kepengurusan organisasi.
b.   Pembina Sanggar Seni “PANRITA” berhak untuk meminta rekomendasi kepembinaannya.
c.    Pendamping Sanggar Seni “PANRITA” berhak untuk meminta pertangung jawaban pengurus organisasi atas segala rekomendasi sebagai pendamping.
2.    Kewajiban
a.   Pelindung Sanggar Seni “PANRITA” memiliki kewajiban untuk mengamanatkan dan mengeluarkan juridisasi selaku syarat mensahkan sebuah kepengurusan organisasi.
b.   Pembina Sanggar Seni “PANRITA” berhak untuk meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi atas segala rekomnedasi kepembinaannya.
c.    Pendamping Sanggar Seni “PANRITA” berkewajban untuk mendampingi pengurus organisasi guna melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya.

BAB VI
FORUM ORGANISASI

Pasal 21
Dialog Alih Generasi
1.    DAG luar biasa dilakasanakan apabila terjadi hal-hal yang dianggap mencemarkan nama baik orgnisasi dan atau mengganggu jalannya orgnisasi sebelum masa periodisasi kepengurusan berakhir.
2.    DAG luar biasa dilaksanakan untuk mengganti kepala Sanggar .
3.    DAG luar biasa dilaksanakan untuk menagamandemen dan pembahasan kembali hukum adat.
4.    DAG luar biasa dilaksanakan jika terjadi dan atau akan terjadi pembubaran orgnisasi.
5.    DAG luar biasa dapat dilaksanakan atas persetujuan dan atau rekomendasi oleh dua 2/3 anggota.
6.    Bila terjadi pembubaran organisasi akan diesrahkan lepada lembaga yang ditunjuk dan diputuskan.


Pasal 22
Rapat pimpinan
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus harian yakni Ketua Sanggar,Wakil,sekretaris,Bendahara dan  Koordinator Devisi.

Pasal 23
Rapat pengurus
Rapat pengurus adalah rapat yang diadakan dan dihadiri oleh pengurus yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 24
Rapat DEVISI
Rapat devisi adalah rapat yang dihadiri oleh Koordinator devisi dan anggota-anggotanya.

Pasal 25
Sidang istimewa
Sidang istimewa adalah sidang yang dilaksanakan oleh pengurus bila terjadi hal-hal yang dianggap mencemarkan dan atau dapat mencemarkan nama baik organisasi serta mengganggu mekanisme kerja organisasi dengan ketentuan sbb:
1.    sidang istimewa dapat dilaksanakan apabila dikehendaki oleh sekurang-kurangnya ½ pengurus Sanggar Seni “PANRITA”.
2.    apabila dalam keadaan Sangat mendesak maka sidang istimewa dapat dilaksanakna selama pengurus harian berada di tempat.
3.    dalam sidang istimewa memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan organisasi.  

Pasal 26
Rapat Evaluasi
1.    Rapat evaluasi adalah rapat yang dilaksanakan untuk mengevaluasi setiap perkembangan dan kinerja Sanggar Seni “PANRITA”.
2.    Rapat Evaluasi dapat dihadiri oleh panitia dan pengurus serta anggota Sanggar Seni “PANRITA”.
3.    Rapat evaluasi terdiri atas :
a.   Rapat evaluasi kegiatan ; dlilaksanakan paling lambat dua minggu setela kegiatan berlangsung.
b.   Rapat evaluasi kepengurusan ; dilaksanakan sekali dalam enam bulan pada masa kepengurusan .
4.    Laporan pertanggung jawaban Sanggar Seni “PANRITA”. merupakan wadah aspirasi yang bersifat evaluatif dengan unsur catatan yang untuk memperbaiki kinerja pelaporan selanjutnya adapun mekanisme adalah :
5.    Pembacaan laporan pertanggung jawaban (LPJ)
6.    Pembacaan catatan evaluasi sebagai rekomendasi kelangsungan pertanggung jawaban dan kinerja Sanggar Seni “PANRITA”. berikutnya.

BAB VII
QOURUM

Pasal 27
Fungsi Quorum
Quorum berfungsi untuk menentukan dan menetapkan sahnya sebuah forum organisasi dalam setiap pegambilan keputusan.
       
Pasal 28
Sayarat-sayarat Quorum
1.    dianggap Quorum apabila diakui oleh 2/3 peserta penuh sesuai forum organisasi yang dilaksanakan.
2.    jka poin satu tidak terpenuhi maka forum organisasi diskorsing selama 2 kali 10 menit untuk selanjutnya forum organisasi  dinayatakan sah.

BAB  VIII
IDENTITAS LEMBAGA
Pasal 29
Logo





Keterangan :
1.    Gambar kipas mewakili seni Tari
2.    Gambar pena mewakili Seni Sastra
3.    Gambar nada mewakili seni music
4.    Gambar kamera mewakili seni film dan fotograpi
5.    Gambar topeng mewakili seni teater
6.    Latar perahu melambangkan Bulukumba sebagai bumi panrita lopi yang kelak akan membawa sanggar ini berlayar ke puncak kesuksesan.

Pasal 30
Stempel
1.    Stempel terdiri atas :
Stempel pengurus dan panitia
2.    stempel harus mengacu pada logo

Pasal 31
Bendera
1.    bendera berwarna dasar merah
2.    bendera memuat nama lembaga dan logo

Pasal 32
Benda Pusaka
1.    Sumpah Setia
Sumpah setia Sanggar Seni “PANRITA” adalah ikrar para anggota sebagai pertanggung jawaban moral, etika dan Sanggar Seni “PANRITA”.
2.    Baju  dan Jubah
Baju Sanggar Seni “PANRITA” merupakan kostum kebesaran Sanggar yang berciri sebagai berikut :
a.   dominasi warna hitam yang bermakna kedalam kekuatan dan dayanalar yang memiliki kemandirian serta mampu menyesuaikan diri dalam sebuah kesatuan yang maha luas.
b.   Jubah Sanggar Seni “PANRITA” adalah baju yang berfungsi pelindung untuk memperteguh kemantapan dan ketegasan ikrar bernuansa Sanggar Seni “PANRITA”.

Pasal 33
Pakaian Dinas Harian (PDH)
1.    Ciri-cirinya berwarna dasar hitam, logo Sanggar Seni “PANRITA” disebelah kanan, NRP di dada sebelah kanan.
2.    penggunaan PDH hanya dibenarkan untuk kepentingan lembaga.


Pasal 34
Kartu Anggota
1.    semua anggota berhak mendapatkan kartu anggota setelah menjalani proses pengukuhan.
2.    kartu anggota berlaku untuk anggota dan berganti setiap periode.
3.    kartu anggota memuat :
a.   Nomor Registrasi Panrita (NRP)
b.   Nama
c.    Devisi
d.   Angkatan / Tudang sipulung

Pasal 35
Nomor Registrasi Sanggar Seni “PANRITA”  (NRP)
1.    tata cara pengambilan nomor NRP
a.   setelah melakukan pementasan
b.   membuat karya.
c.    Tata cara pengambilan  NRP akan diatur dalam Forum organisasi.
2.    NRP memuat :
a.   Nomor urut anggota
b.   Periode yang memberikan nomor
c.    Tahun pengambilan nomor
d.   Contoh penulisan :
S2P . 2012

BAB IX
USAHA, SUMBER DANA DAN KERJA SAMA

Pasal 36
Usaha
Untuk mencapai tujuannya, Sanggar Seni “PANRITA” melakukan usaha berupa :
1.    Apresiasi Seni dan Budaya
2.    kajian Seni dan Budaya
3.    usaha-usaha lainnya

pasal 37
Sumber Dana
Dalam rangka merealisasikan program kerjanya, Sanggar Seni “PANRITA” mangadakan pencarian dana yang bersumber dari :
1.    Sumbangan wajib pengurus dan anggota biasa
2.    sumbangan perseorangan atau lembaga yang tidak bertentangan dengan hukum Sanggar Seni “PANRITA”.
3.    Dana tetap Sanggar Seni “PANRITA”.
4.    pencarian dana lainnya yang bersifat halal.

Pasal 38
Kerja Sama
Untuk mengembangkan jaringan, Sanggar Seni “PANRITA” melakukan verja sama dengan berbagai pihak baik lembaga siswaan, pemerintah, maupun swasta dengan mengindahkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam Sanggar Seni “PANRITA”.

BAB X
SANKSI

Pasal 39
Fungsi Sanksi
Fungsi sanksi adalah untuk memberikan sanksi bagi pelanggar-pelanggar hukum dan aturan-aturan lain yang dimiliki Sanggar Seni “PANRITA”


Pasal 40
Jenis Sanksi
1.    peringatan secata tertulis bagi pengurus dan anggota yang tidak aktif dalam kegiatan Sanggar Seni “PANRITA”.
2.    peringatan tertulis sebanyak tiga kali yang tidak dItindak lanjuti reshufle bagi pengurus dan anggota yang tidak aktif dalam kegiatan.
3.    Reshufle bagi pengurus dan anggota yang menghalangi kegiatan dianggap menghambat perkembangan Sanggar Seni “PANRITA”.
4.    Pemecatan pengurus dan anggota bagi yang mencemarkan nama baik organisasi dan melakukan kegiatan yang mengatasnamakan Sanggar Seni “PANRITA”  tanpa seizin organisasi.
5.    Sanksi yang dijatuhkan berdasarkan sidang istimewa.

BAB XI
PERUBAHAN

Pasal 41
Perubahan dan pengesahan Hukum hanya dapat dilakukan melalui Dialog Alih Generasi dan atau Dialog Alih Generasi Luar Biasa.

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 42
Keputusan Ketua Sanggar
Keputusan Ketua Sanggar adalah peraturan yang diambil oleh pengurus harian dan anggota devisi untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dan menjaga kelancaran kerja organisasi.


Pasal 43
Keputusan Tudang Sipulung
Keputusan Keputusan Tudang Sipulung  adalah peraturan yang diambli oleh pengurus harian dan anggota devisi untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dana menjaga kelancaran kerja organisasi.

Pasal 44
Peraturan Tudang Sipulung

Peraturan Tudang Sipulung  adalah peraturan yang diambil oleh pengurus harian dan anggota devisi sesuai dengan hukum untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dan menjaga kelancaran kerja organisasi.


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 45
Penutup
Hukum berlaku Sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekliruan dalam penetapannya.