Standar praktik merupakan salah satu perangkat yang
diperlukan oleh setiap tenaga professional. Standar praktik keperawatan adalah
ekpektasi/harapan-harapan minimal dalam memberikan asuhan keperawatan yang
aman, efektif dan etis.
Standar praktik keperawatan merupakan komitmen profesi
keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktik yang dilakukan oleh
anggota profesi.
Lingkup Standar Praktik Keperawatan Indonesia meliputi :
- Standar Praktik Professional
- Standar I Pengkajian
- Standar II Diagnosa Keperawatan
- Standar III Perencanaan
- Standar IV Pelaksanaan Tindakan (Impelementasi)
- Standar V Evaluasi
- Standar Kinerja Professional
- Standar I Jaminan Mutu
- Standar II Pendidikan
- Standar III Penilaian Kerja
- Standar IV Kesejawatan (collegial)
- Standar V Etik
- Standar VI Kolaborasi
- Standar VII Riset
- Standar VIII Pemanfaatan sumber-sumber
0 comments:
Post a Comment