ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI PANRITA
STIKES PANRITA HUSADA BULUKUMBA
MUKADDIMAH
Dengan Ramat Allah SWT, dan perjuangan
yang tak kenal menyerah, maka pada tanggal 10 Juni 2012 Sanggar Seni “PANRITA”
STIKES Panrita Husada Bulukumba resmi dikiprahkan sebagai unit kegiatan
mahasiswa yang mencoba mengaktualisasikan apresiasi Seni dan Budaya.
Sadar akan tanggung jawabnya sebagai
generasi muda harapan bangsa dan mahasiswa STIKES Panrita Husada Bulukumba
berupaya untuk menyatukan langkah dan ide dalam status wadah organisasi yang
bernama “PANRITA” sehingga dapat berhasil guna dalam upaya menyemarakkan dunia
maing-masing mereka memiliki.
BAB I
Nama, Waktu, Tempat dan Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Sanggar Seni
“PANRITA” STIKES Panrita Husada Bulukumba.
Pasal 2
Waktu
Sanggar Seni “PANRITA” STIKES Panrita
Husada Bulukumba didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
Sanggar Seni “PANRITA” bertempat di
kampus STIKES Panrita Husada Bulukumba.
Pasal 4
Keududukan
Sanggar Seni “PANRITA” berkedudukan
sebagai unit kegiatan mahasiswa STIKES Panrita Husada Bulukumba .
BAB II
Asas, Sifat, Dan Tutuan
Pasal 5
Asas
Sanggar Seni “PANRITA” berasaskan
Kebersamaan yang dibingkai dalam nilai-nilai Sosial dan religius.
Pasal 6
Sifat
Sanggar Seni “PANRITA” merupakan unit
kegiatan mahasiswa yang bersifat semi independent.
Pasal 7
Tujuan
Sanggar Seni “PANRITA” bertujuan
untuk :
1. Mengkaji bahasa, seni, sastra
dan budaya
2. Menumbuhkembangkan daya
kreatifitas mahasiswa dalam bidang sastra, seni, bahasa dan budaya.
3. Apresiasi terhadap bidang seni,
sastra, bahasa dan budaya.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Pengurus
Pengurus Sanggar Seni “PANRITA”
terdiri atas :
1. Pengrus harian Sanggar Seni
“PANRITA” adalah :
a. Ketua Sanggar
b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II
d. Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil
Bendahara
2. Pengururus harian devisi yaitu
:
a. Devisi
sastra
b. Devisi
musik
c. Devisi Tari
d. Devisi
teater
e. Devisi Film dan Fotografi
f. Devisi Seni Rupa dan
kerajinan
Pasal 9
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Tugas ;
Pengurus harian Sanggar Seni
“PANRITA” bertugas,
a. Ketua Sanggar Seni “PANRITA”
bertugas memanajemen secara umum organisasi Sanggar SENI
b. Sekretaris Sanggar Seni
“PANRITA” Bertugas memanajemen secara keseluruhan administrasi organisasi
Sanggar Seni “PANRITA”.
c. Bendahara Sanggar Seni
“PANRITA” bertugas memanajemen secara keseluruhan keuangan organisasi
Sanggar Seni “PANRITA”.
d. Wakil Sanggar Seni “PANRITA” I
bertugas memanajemen:
·
Devisi
sastra
·
Devisi
Tari
·
Devisi
Seni Rupa dan kerajinan
e. Wakil Sanggar Seni “PANRITA” II
bertugas memanajemen:
·
Devisi
teater
·
Devisi
music
·
Devisi
Film dan Fotografi
Pengururus harian devisi
bertugas;
a. Devisi musik memanajemen secara
keseluruhan musik.
b. Devisi tari dan budaya bertugas
memanajemen secara keseluruhan tari dan budaya
c. Devisi teater bertugas
memanajemen secara keseluruhan teater .
d. Devisi Sastra bertugas
memanajemen secara keseluruhan sastra.
e. Devisi Film dan Fotografi
bertugas memanajemen secara keseluruhan Film dan Fotografi
f. Devisi Seni Rupa dan
kerajinan bertugas memanajemen secara keseluruhan Seni Rupa dan kerajinan
2. Tanggung Jawab ;
Pengurus harian bertanggung
Jawab :
a. Ketua Sanggar Seni “PANRITA”
bertanggung jawab secara umum terhadap tumbuhkembangnnya organisasi.
b. Sekretaris Sanggar Seni
“PANRITA” bertanggung jawab secara keseluruhan setiap kepentingan admisistrasi.
c. Bendahara Sanggar Seni
“PANRITA” bertanggung jawab secara keseluruhan keuangan organisasi
Pasal 10
Hak, kewajiban dan kedudukan
1. Hak;
a. Ketua Sanggar Seni “PANRITA”
berhak mengurus secara umum tumbuhkembangnya organisasi.
b. Sekretaris Sanggar Seni
“PANRITA” berhak mengurus secara keseluruhan administrasi organisasi.
c. Bendahara Sanggar Seni
“PANRITA” berhak mengurus secara keseluruhan keuangan organisasi
2. Kewajiban ;
a. Ketua Sanggar Seni “PANRITA”
berkewajiban mengurus secara umum tumbuh kembangkannya organisasi.
b. Sekretaris Sanggar Seni
“PANRITA” berkewajiban membantu Ketua Sanggar dalam bidang administrasi
organisasi.
c. Bendahara Sanggar Seni “PANRITA”
berkewajiban membantu Ketua Sanggar dalam bidang keuangan organisasi.
Pasal 11
Keaktifan Pengurus
Syarat-syarat keaktifan pengurus
terbagi atas ;
1. Syarat Internal
a. Aktif dalam mengikuti latihan
rutin
b. Aktif mengikuti rapat
2. syarat eksternal
Jika dalam pengutusan untuk
kop.organisasi diwajibkan membuat laporan perjalanan selama pengutusan. Minimal
3 minggu setelah kegiatan.
Pasal 12
Kriteri Calon Ketua Sanggar
Untuk mengangkat Ketua Sanggar maka
ditentukan kriteria sbb;
1. Bersedia untuk di calonkan
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
3. Masih berstatus mahasiswa yang
dibuktikan dengan identitas dan dapat dipertanggung jawabkan.
4. Merupakan anggota yang telah
mengikuti Tudang Sipulung dan menjalani pengukuhan.
5. Calon Ketua Sanggar adalah
anggota Sanggar Seni “PANRITA” mengikuti Tudang Sipulung dan menjalani
pengukuhan yang telah Memiliki loyalitas kepada organisasi
6. Tidak memiliki cacat organisasi
dalam keorganisasian Sanggar Seni “PANRITA”.
7. Tidak terlibat dalam organisasi
terlarang.
8. Tidak dalam masa sidang
mengenai kasus pidana maupun perdata.
9. Tidak terlibat aktif partai
politik
10. Calon ketua Sanggar Seni
“PANRITA” adalah mahasiswa STIKES Panrita Husada Bulukumba Yang Tidak menjabat
sebagai pengurus inti pada organisasi manapun.
Pasal 13
Mekanisme Pemilihan Ketua
Untuk menetapkan Ketua Sanggar Seni
“PANRITA” maka dibuatkan aturan sebagai tata cara pemilihan Ketua Sanggar,
yaitu sbb;
1. tahap pertama (penentuan bakal
calon Ketua Sanggar)
a. Setiap peserta memilih dua nama
yang dianggapnya sebagai calon kafabel.
b. kertas suara yang dipergunakan
adalah kertas suara berstempel Sanggar Seni “PANRITA” dan ditanda tangani oleh
presidium sidang.
c. Peserta penuh yang berhak
memilih adalah mereka yang mengikuti jalannya persidangan dan tercantum namanya
dalam daftar absen.
d. Tiga nama calon terbanyak
dinyatakan berhak sebagai calon Ketua Sanggar.
2. Tahap kedua
a. Uji kriteria calon Ketua
Sanggar
b. Pemaparan visi dan misi
3. Tahap ketiga
Dilaksanakan dialog tertutup
antar peserta pemilih yang dipandu oleh stering comitte
4. Tahap Keempat
Apabila tidak terdapat
kesepakatan maka akan diadakan voting.
5. tahap kelima (pemilihan calon
Ketua Sanggar menjadi ketua Sanggar Seni “PANRITA”)
a. Setiap peserta memilih satu
nama calon.
b. kertas suara yang dipergunakan
adalah kertas suara berstempel Sanggar Seni “PANRITA” dan ditanda tangani oleh
presidium sidang.
c. Calon yang memiliki suara
terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Sanggar sekaligus ditetapkan formatur
sementara rival yang memiliki suara dibawahnya dinyatakan sebagai midformatur.
Pasal 14
Pelantikan Pengurus
Diatur kemudian oleh pengurus terpilih
dan atau ditetapkan lewat keputusan salah satu forum organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 15
Anggota Sanggar Seni “PANRITA” terdiri
atas :
1. Anggota istimewa; Pelindung;
Pembina, Pendamping dan Pengurus
2. Anggota biasa; anggota Sanggar
Seni “PANRITA” yang telah mengikuti Tudang Sipulung dan telah dikukuhkan.
3. Anggota kehormatan adalah orang
terpilih oleh pengurus sebagai orang yang memiliki kedekatan dan partisipasi
produktif terhadap Sanggar Seni “PANRITA”.
Pasal 16
Perekrutan Anggota
1. Tudang Sipulung adalah
mekanisme perekrutan calon anggota baru Sanggar Seni “PANRITA”.
2. Tudang Sipulung merupakan wadah
penggalian Bakat yang dilakukan dalam pelatihan-pelatihan yang didalamnya
memuat muatan keempat adat yang ada di Sanggar Seni “PANRITA”.
3. Pengukuhan calon anggota baru
Sanggar Seni “PANRITA”. adalah wadah untuk menetapkan calon anggota menjadi
anggota yang memiliki prosesi tersendiri. Dimana didalamnya memuat pemberian
nomor regsitrasi anggota sebagai tanda dinobatkan seorang calon menjadi anggota
Sanggar Seni “PANRITA”.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak Anggota
a. Anggota biasa berhak mengurus
secara keseluruhan kepentingan fungsi-fungsi taktis organisasi sesuai dengan
fungsi yang diamanatkan oleh organisasi.
b. Anggota kehormatan berhak
mengambil peran sebagai bagian Sanggar Seni “PANRITA”.
2. Kewajiban Anggota
a. Anggota biasa berkewajiban
mengurus secara keseluruhan kepentingan fungsi-fungsi taktis organisasi sesusai
dengan fungsi yang diamantkan oleh organisasi.
b. Anggota kehormatan berkewajiban
membantu organisasi baik secara materi.
Pasal 18
Tugas, fungsi, dan tanggung jawab
1. Tugas Anggota
a. Anggota biasa bertugas
menjalankan fungsi-fungsi taktis organisasi sesuai dengan fungsi yang
diamanatkan oleh organisasi.
b. Anggota kehormatan sebagai
bagian jaringan partisipasi organisasi dan Kerja sama Sanggar Seni “PANRITA”.
2. Fungsi Anggota
a. Anggota biasa berfungsi
mengakomodasi setiap kepentingan fungsi-fungsi taktis organisasi sesuai dengan
fungsi yang diamanatkan oleh organisasi.
b. Anggota kehormatan sebagai
pembangun dan penemu jeringan partisipasi Sanggar Seni “PANRITA”.
3. Tanggung Jawab Anggota
a. Anggota biasa bertanggung jawab
setiap kepentingan fungsi-fungsi taktis organisasi sesuaii dengan fungsi yang
diamanatkan oleh organisasi.
b. Anggota kehormatan bertanggung
jawab terhadap pembangunan dan penemu jaringan partisipasi organisasi dan kerja
sama Sanggar Seni “PANRITA”.
BAB V
PELINDUNG, PEMBINA, DAN PENDAMPING
Pasal 19
1. Pelindung
Pelindung Sanggar Seni
“PANRITA”. adalah Ketua STIKES Panrita Husada Bulukumba.
2. Pembina
Pembina Sanggar Seni “PANRITA”.
ialah Dosen yang dipilih oleh pengurus Sanggar Seni “PANRITA”.
3. Pendamping
Pendamping Sanggar Seni
“PANRITA”. adalah mantan pengurus dan pecinta seni dan budaya.
Pasal 20
Hak Dan Kewajiban
1. Hak
a. Pelindung Ketua STIKES Panrita
Husada Bulukumba. memiliki hak untuk mempertanyakan amanat juridis yang
dikeluarkannya dalam mensahkan sebuah kepengurusan organisasi.
b. Pembina Sanggar Seni “PANRITA”
berhak untuk meminta rekomendasi kepembinaannya.
c. Pendamping Sanggar Seni
“PANRITA” berhak untuk meminta pertangung jawaban pengurus organisasi atas
segala rekomendasi sebagai pendamping.
2. Kewajiban
a. Pelindung Sanggar Seni
“PANRITA” memiliki kewajiban untuk mengamanatkan dan mengeluarkan juridisasi
selaku syarat mensahkan sebuah kepengurusan organisasi.
b. Pembina Sanggar Seni “PANRITA”
berhak untuk meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi atas segala
rekomnedasi kepembinaannya.
c. Pendamping Sanggar Seni
“PANRITA” berkewajban untuk mendampingi pengurus organisasi guna melaksanakan
fungsi, tugas dan tanggung jawabnya.
BAB VI
FORUM ORGANISASI
Pasal 21
Dialog Alih Generasi
1. DAG luar biasa dilakasanakan
apabila terjadi hal-hal yang dianggap mencemarkan nama baik orgnisasi dan atau
mengganggu jalannya orgnisasi sebelum masa periodisasi kepengurusan berakhir.
2. DAG luar biasa dilaksanakan
untuk mengganti kepala Sanggar .
3. DAG luar biasa dilaksanakan
untuk menagamandemen dan pembahasan kembali hukum adat.
4. DAG luar biasa dilaksanakan
jika terjadi dan atau akan terjadi pembubaran orgnisasi.
5. DAG luar biasa dapat
dilaksanakan atas persetujuan dan atau rekomendasi oleh dua 2/3 anggota.
6. Bila terjadi pembubaran
organisasi akan diesrahkan lepada lembaga yang ditunjuk dan diputuskan.
Pasal 22
Rapat pimpinan
Rapat pimpinan adalah rapat yang
dihadiri oleh pengurus harian yakni Ketua Sanggar,Wakil,sekretaris,Bendahara
dan Koordinator Devisi.
Pasal 23
Rapat pengurus
Rapat pengurus adalah rapat yang
diadakan dan dihadiri oleh pengurus yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 24
Rapat DEVISI
Rapat devisi adalah rapat yang dihadiri
oleh Koordinator devisi dan anggota-anggotanya.
Pasal 25
Sidang istimewa
Sidang istimewa adalah sidang yang
dilaksanakan oleh pengurus bila terjadi hal-hal yang dianggap mencemarkan dan
atau dapat mencemarkan nama baik organisasi serta mengganggu mekanisme kerja
organisasi dengan ketentuan sbb:
1. sidang istimewa dapat
dilaksanakan apabila dikehendaki oleh sekurang-kurangnya ½ pengurus Sanggar
Seni “PANRITA”.
2. apabila dalam keadaan Sangat
mendesak maka sidang istimewa dapat dilaksanakna selama pengurus harian berada
di tempat.
3. dalam sidang istimewa
memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan
organisasi.
Pasal 26
Rapat Evaluasi
1. Rapat evaluasi adalah rapat
yang dilaksanakan untuk mengevaluasi setiap perkembangan dan kinerja Sanggar Seni
“PANRITA”.
2. Rapat Evaluasi dapat dihadiri
oleh panitia dan pengurus serta anggota Sanggar Seni “PANRITA”.
3. Rapat evaluasi terdiri atas :
a. Rapat evaluasi kegiatan ;
dlilaksanakan paling lambat dua minggu setela kegiatan berlangsung.
b. Rapat evaluasi kepengurusan ;
dilaksanakan sekali dalam enam bulan pada masa kepengurusan .
4. Laporan pertanggung jawaban
Sanggar Seni “PANRITA”. merupakan wadah aspirasi yang bersifat evaluatif dengan
unsur catatan yang untuk memperbaiki kinerja pelaporan selanjutnya adapun
mekanisme adalah :
5. Pembacaan laporan pertanggung
jawaban (LPJ)
6. Pembacaan catatan evaluasi
sebagai rekomendasi kelangsungan pertanggung jawaban dan kinerja Sanggar Seni
“PANRITA”. berikutnya.
BAB VII
QOURUM
Pasal 27
Fungsi Quorum
Quorum berfungsi untuk menentukan dan
menetapkan sahnya sebuah forum organisasi dalam setiap pegambilan keputusan.
Pasal 28
Sayarat-sayarat Quorum
1. dianggap Quorum apabila diakui
oleh 2/3 peserta penuh sesuai forum organisasi yang dilaksanakan.
2. jka poin satu tidak terpenuhi
maka forum organisasi diskorsing selama 2 kali 10 menit untuk selanjutnya forum
organisasi dinayatakan sah.
BAB VIII
IDENTITAS LEMBAGA
Pasal 29
Logo
Keterangan :
1. Gambar kipas mewakili seni Tari
2. Gambar pena mewakili Seni
Sastra
3. Gambar nada mewakili seni music
4. Gambar kamera mewakili seni
film dan fotograpi
5. Gambar topeng mewakili seni
teater
6. Latar perahu melambangkan
Bulukumba sebagai bumi panrita lopi yang kelak akan membawa sanggar ini
berlayar ke puncak kesuksesan.
Pasal 30
Stempel
1. Stempel terdiri atas :
Stempel pengurus dan panitia
2. stempel harus mengacu pada logo
Pasal 31
Bendera
1. bendera berwarna dasar merah
2. bendera memuat nama lembaga dan
logo
Pasal 32
Benda Pusaka
1. Sumpah Setia
Sumpah setia Sanggar Seni
“PANRITA” adalah ikrar para anggota sebagai pertanggung jawaban moral, etika
dan Sanggar Seni “PANRITA”.
2. Baju dan Jubah
Baju Sanggar Seni “PANRITA”
merupakan kostum kebesaran Sanggar yang berciri sebagai berikut :
a. dominasi warna hitam yang
bermakna kedalam kekuatan dan dayanalar yang memiliki kemandirian serta mampu
menyesuaikan diri dalam sebuah kesatuan yang maha luas.
b. Jubah Sanggar Seni “PANRITA”
adalah baju yang berfungsi pelindung untuk memperteguh kemantapan dan ketegasan
ikrar bernuansa Sanggar Seni “PANRITA”.
Pasal 33
Pakaian Dinas Harian (PDH)
1. Ciri-cirinya berwarna dasar
hitam, logo Sanggar Seni “PANRITA” disebelah kanan, NRP di dada sebelah kanan.
2. penggunaan PDH hanya dibenarkan
untuk kepentingan lembaga.
Pasal 34
Kartu Anggota
1. semua anggota berhak
mendapatkan kartu anggota setelah menjalani proses pengukuhan.
2. kartu anggota berlaku untuk
anggota dan berganti setiap periode.
3. kartu anggota memuat :
a. Nomor Registrasi Panrita (NRP)
b. Nama
c. Devisi
d. Angkatan / Tudang sipulung
Pasal 35
Nomor Registrasi Sanggar Seni “PANRITA”
(NRP)
1. tata cara pengambilan nomor NRP
a. setelah melakukan pementasan
b. membuat karya.
c. Tata cara pengambilan NRP
akan diatur dalam Forum organisasi.
2. NRP memuat :
a. Nomor urut anggota
b. Periode yang memberikan nomor
c. Tahun pengambilan nomor
d. Contoh penulisan :
S2P . 2012
BAB IX
USAHA, SUMBER DANA DAN KERJA SAMA
Pasal 36
Usaha
Untuk mencapai tujuannya, Sanggar Seni
“PANRITA” melakukan usaha berupa :
1. Apresiasi Seni dan Budaya
2. kajian Seni dan Budaya
3. usaha-usaha lainnya
pasal 37
Sumber Dana
Dalam rangka merealisasikan program
kerjanya, Sanggar Seni “PANRITA” mangadakan pencarian dana yang bersumber dari
:
1. Sumbangan wajib pengurus dan
anggota biasa
2. sumbangan perseorangan atau
lembaga yang tidak bertentangan dengan hukum Sanggar Seni “PANRITA”.
3. Dana tetap Sanggar Seni
“PANRITA”.
4. pencarian dana lainnya yang
bersifat halal.
Pasal 38
Kerja Sama
Untuk mengembangkan jaringan, Sanggar
Seni “PANRITA” melakukan verja sama dengan berbagai pihak baik lembaga siswaan,
pemerintah, maupun swasta dengan mengindahkan ketentuan dan peraturan yang
berlaku dalam Sanggar Seni “PANRITA”.
BAB X
SANKSI
Pasal 39
Fungsi Sanksi
Fungsi sanksi adalah untuk memberikan
sanksi bagi pelanggar-pelanggar hukum dan aturan-aturan lain yang dimiliki
Sanggar Seni “PANRITA”
Pasal 40
Jenis Sanksi
1. peringatan secata tertulis bagi
pengurus dan anggota yang tidak aktif dalam kegiatan Sanggar Seni “PANRITA”.
2. peringatan tertulis sebanyak
tiga kali yang tidak dItindak lanjuti reshufle bagi pengurus dan anggota yang
tidak aktif dalam kegiatan.
3. Reshufle bagi pengurus dan
anggota yang menghalangi kegiatan dianggap menghambat perkembangan Sanggar Seni
“PANRITA”.
4. Pemecatan pengurus dan anggota
bagi yang mencemarkan nama baik organisasi dan melakukan kegiatan yang
mengatasnamakan Sanggar Seni “PANRITA” tanpa seizin organisasi.
5. Sanksi yang dijatuhkan
berdasarkan sidang istimewa.
BAB XI
PERUBAHAN
Pasal 41
Perubahan dan pengesahan Hukum hanya
dapat dilakukan melalui Dialog Alih Generasi dan atau Dialog Alih Generasi Luar
Biasa.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 42
Keputusan Ketua Sanggar
Keputusan Ketua Sanggar adalah
peraturan yang diambil oleh pengurus harian dan anggota devisi untuk melakukan
penyesuaian-penyesuaian dan menjaga kelancaran kerja organisasi.
Pasal 43
Keputusan Tudang Sipulung
Keputusan Keputusan Tudang Sipulung
adalah peraturan yang diambli oleh pengurus harian dan anggota devisi
untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dana menjaga kelancaran kerja
organisasi.
Pasal 44
Peraturan Tudang Sipulung
Peraturan Tudang Sipulung adalah
peraturan yang diambil oleh pengurus harian dan anggota devisi sesuai dengan
hukum untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dan menjaga kelancaran kerja
organisasi.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 45
Penutup
Hukum berlaku Sejak tanggal
ditetapkannya dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekliruan dalam
penetapannya.
0 comments:
Post a Comment