Saturday, February 15, 2014

Anggaran Dasar Rumah Tangga Sanggar Seni Panrita

ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI PANRITA
STIKES PANRITA HUSADA BULUKUMBA

MUKADDIMAH




Dengan Ramat Allah SWT, dan perjuangan yang tak kenal menyerah, maka pada tanggal 10 Juni 2012 Sanggar Seni “PANRITA” STIKES Panrita Husada Bulukumba resmi dikiprahkan sebagai unit kegiatan mahasiswa yang mencoba mengaktualisasikan apresiasi Seni dan Budaya.

Sadar akan tanggung jawabnya sebagai generasi muda harapan bangsa dan mahasiswa STIKES Panrita Husada Bulukumba berupaya untuk menyatukan langkah dan ide dalam status wadah organisasi yang bernama “PANRITA” sehingga dapat berhasil guna dalam upaya menyemarakkan dunia maing-masing mereka memiliki.

BAB I
Nama, Waktu, Tempat dan Kedudukan

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Sanggar Seni “PANRITA” STIKES Panrita Husada Bulukumba.


Pasal 2
Waktu
Sanggar Seni “PANRITA” STIKES Panrita Husada Bulukumba didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat
Sanggar Seni “PANRITA” bertempat di kampus STIKES Panrita Husada Bulukumba.

Pasal 4
Keududukan
Sanggar Seni “PANRITA” berkedudukan sebagai unit kegiatan mahasiswa STIKES Panrita Husada Bulukumba .

BAB II
Asas, Sifat, Dan Tutuan

Pasal 5
Asas
Sanggar Seni “PANRITA” berasaskan Kebersamaan yang dibingkai dalam nilai-nilai Sosial dan religius.

Pasal 6
Sifat
Sanggar Seni “PANRITA” merupakan unit kegiatan mahasiswa yang bersifat semi independent.

Pasal 7
Tujuan
Sanggar Seni “PANRITA”  bertujuan untuk :
1.    Mengkaji bahasa, seni, sastra dan budaya
2.    Menumbuhkembangkan daya kreatifitas mahasiswa dalam bidang sastra, seni, bahasa dan budaya.
3.    Apresiasi terhadap bidang seni, sastra, bahasa dan budaya.

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 8
Pengurus
Pengurus Sanggar Seni “PANRITA”  terdiri atas :
1.    Pengrus harian Sanggar Seni “PANRITA”  adalah :
a.   Ketua Sanggar
b.   Wakil Ketua I
c.    Wakil Ketua II 
d.   Sekretaris
e.   Bendahara
f.     Wakil Bendahara   
2.    Pengururus harian devisi yaitu :
a.   Devisi sastra            
b.   Devisi musik            
c.    Devisi Tari
d.   Devisi teater                                                           
e.   Devisi Film dan Fotografi
f.     Devisi Seni Rupa dan  kerajinan      

Pasal 9
Tugas dan Tanggung Jawab
1.    Tugas ;
Pengurus harian Sanggar Seni “PANRITA” bertugas,
a.    Ketua Sanggar Seni “PANRITA” bertugas memanajemen secara umum organisasi Sanggar SENI
b.    Sekretaris Sanggar Seni “PANRITA” Bertugas memanajemen secara keseluruhan administrasi organisasi Sanggar Seni “PANRITA”.
c.     Bendahara Sanggar Seni “PANRITA” bertugas memanajemen secara keseluruhan  keuangan organisasi Sanggar Seni “PANRITA”.
d.    Wakil Sanggar Seni “PANRITA” I bertugas memanajemen:
·         Devisi sastra             
·         Devisi Tari
·         Devisi Seni Rupa dan  kerajinan
e.    Wakil Sanggar Seni “PANRITA” II bertugas memanajemen:
·         Devisi teater                                                            
·         Devisi music
·         Devisi Film dan Fotografi
Pengururus harian devisi bertugas;
a.   Devisi musik memanajemen secara keseluruhan musik.
b.    Devisi tari dan budaya bertugas memanajemen secara keseluruhan tari dan  budaya
c.    Devisi teater bertugas memanajemen secara keseluruhan teater .
d.    Devisi Sastra bertugas memanajemen secara keseluruhan sastra.
e.    Devisi Film dan Fotografi bertugas memanajemen secara keseluruhan Film dan Fotografi
f.     Devisi Seni Rupa dan  kerajinan bertugas memanajemen secara keseluruhan Seni Rupa dan  kerajinan
2.    Tanggung Jawab ;
Pengurus harian bertanggung Jawab :
a.   Ketua Sanggar Seni “PANRITA” bertanggung jawab secara umum terhadap tumbuhkembangnnya organisasi.
b.    Sekretaris Sanggar Seni “PANRITA” bertanggung jawab secara keseluruhan setiap kepentingan admisistrasi.
c.    Bendahara Sanggar Seni “PANRITA” bertanggung jawab secara keseluruhan keuangan organisasi

Pasal 10
Hak, kewajiban dan kedudukan
1.    Hak;
a.   Ketua Sanggar Seni “PANRITA” berhak mengurus secara umum tumbuhkembangnya organisasi.
b.   Sekretaris Sanggar Seni “PANRITA” berhak mengurus secara keseluruhan administrasi organisasi.
c.    Bendahara Sanggar Seni “PANRITA” berhak mengurus secara keseluruhan keuangan organisasi
2.    Kewajiban ;
a.   Ketua Sanggar Seni “PANRITA” berkewajiban mengurus secara umum tumbuh kembangkannya organisasi.
b.   Sekretaris Sanggar Seni “PANRITA” berkewajiban membantu Ketua Sanggar dalam bidang administrasi organisasi.
c.    Bendahara Sanggar Seni “PANRITA” berkewajiban membantu Ketua Sanggar dalam bidang keuangan organisasi.

Pasal 11
Keaktifan Pengurus
Syarat-syarat keaktifan pengurus terbagi atas ;
1.    Syarat Internal
a.   Aktif dalam mengikuti latihan rutin
b.   Aktif mengikuti rapat
2.    syarat eksternal
Jika dalam pengutusan untuk kop.organisasi diwajibkan membuat laporan perjalanan selama pengutusan. Minimal 3 minggu setelah kegiatan.

Pasal 12
Kriteri Calon Ketua Sanggar
Untuk mengangkat Ketua Sanggar maka ditentukan kriteria sbb;
1.    Bersedia untuk di calonkan
2.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.    Masih berstatus mahasiswa yang dibuktikan dengan identitas dan dapat dipertanggung jawabkan.
4.    Merupakan anggota yang telah mengikuti Tudang Sipulung dan menjalani pengukuhan.
5.    Calon Ketua Sanggar adalah anggota Sanggar Seni “PANRITA” mengikuti Tudang Sipulung dan menjalani pengukuhan yang telah Memiliki loyalitas kepada organisasi
6.    Tidak memiliki cacat organisasi dalam keorganisasian Sanggar Seni “PANRITA”.
7.    Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
8.    Tidak dalam masa sidang mengenai kasus pidana maupun perdata.
9.    Tidak terlibat aktif partai politik
10. Calon ketua Sanggar Seni “PANRITA” adalah mahasiswa STIKES Panrita Husada Bulukumba Yang Tidak menjabat sebagai pengurus inti pada organisasi manapun.

Pasal 13
Mekanisme Pemilihan Ketua
Untuk menetapkan Ketua Sanggar Seni “PANRITA” maka dibuatkan aturan sebagai tata cara pemilihan Ketua Sanggar, yaitu sbb;
1.    tahap pertama (penentuan bakal calon Ketua Sanggar)
a.   Setiap peserta memilih dua nama yang dianggapnya sebagai calon kafabel.
b.   kertas suara yang dipergunakan adalah kertas suara berstempel Sanggar Seni “PANRITA” dan ditanda tangani oleh presidium sidang.
c.    Peserta penuh yang berhak memilih adalah mereka yang mengikuti jalannya persidangan dan tercantum namanya dalam daftar absen.
d.   Tiga nama calon terbanyak dinyatakan berhak sebagai calon Ketua Sanggar.
2.    Tahap kedua
a.   Uji kriteria calon Ketua Sanggar
b.   Pemaparan visi dan misi
3.    Tahap ketiga
Dilaksanakan dialog tertutup antar peserta pemilih yang dipandu oleh stering comitte
4.    Tahap Keempat
Apabila tidak terdapat kesepakatan maka akan diadakan voting.
5.    tahap kelima (pemilihan calon Ketua Sanggar menjadi ketua Sanggar Seni “PANRITA”)
a.   Setiap peserta memilih satu nama calon.
b.   kertas suara yang dipergunakan adalah kertas suara berstempel Sanggar Seni “PANRITA” dan ditanda tangani oleh presidium sidang.
c.    Calon yang memiliki suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Sanggar sekaligus ditetapkan formatur sementara rival yang memiliki suara dibawahnya dinyatakan sebagai midformatur.

Pasal 14
Pelantikan Pengurus

Diatur kemudian oleh pengurus terpilih dan atau ditetapkan lewat keputusan salah satu forum organisasi.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 15

Anggota Sanggar Seni “PANRITA” terdiri atas :
1.    Anggota istimewa; Pelindung; Pembina, Pendamping dan Pengurus
2.    Anggota biasa; anggota Sanggar Seni “PANRITA” yang telah mengikuti Tudang Sipulung dan telah dikukuhkan.
3.    Anggota kehormatan adalah orang terpilih oleh pengurus sebagai orang yang memiliki kedekatan dan partisipasi produktif terhadap Sanggar Seni “PANRITA”.

Pasal 16
Perekrutan Anggota
1.    Tudang Sipulung adalah mekanisme perekrutan calon anggota baru Sanggar Seni “PANRITA”.
2.    Tudang Sipulung merupakan wadah penggalian Bakat yang dilakukan dalam pelatihan-pelatihan yang didalamnya memuat muatan keempat adat yang ada di Sanggar Seni “PANRITA”.
3.    Pengukuhan calon anggota baru Sanggar Seni “PANRITA”. adalah wadah untuk menetapkan calon anggota menjadi anggota yang memiliki prosesi tersendiri. Dimana didalamnya memuat pemberian nomor regsitrasi anggota sebagai tanda dinobatkan seorang calon menjadi anggota Sanggar Seni “PANRITA”.

Pasal 17
Hak dan Kewajiban Anggota
1.    Hak Anggota
a.   Anggota biasa berhak mengurus secara keseluruhan kepentingan fungsi-fungsi taktis organisasi sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh organisasi.
b.   Anggota kehormatan berhak mengambil peran sebagai bagian Sanggar Seni “PANRITA”.
2.    Kewajiban Anggota
a.   Anggota biasa berkewajiban mengurus secara keseluruhan kepentingan fungsi-fungsi taktis organisasi sesusai dengan fungsi yang diamantkan oleh organisasi.
b.   Anggota kehormatan berkewajiban membantu organisasi baik secara materi.

Pasal 18
Tugas, fungsi, dan tanggung jawab
1.    Tugas Anggota
a.   Anggota biasa bertugas menjalankan fungsi-fungsi taktis organisasi sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh organisasi.
b.   Anggota kehormatan sebagai bagian jaringan partisipasi organisasi dan Kerja sama Sanggar Seni “PANRITA”.
2.    Fungsi Anggota
a.   Anggota biasa berfungsi mengakomodasi setiap kepentingan fungsi-fungsi taktis organisasi sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh organisasi.
b.   Anggota kehormatan sebagai pembangun dan penemu jeringan partisipasi Sanggar Seni “PANRITA”.
3.    Tanggung Jawab Anggota
a.   Anggota biasa bertanggung jawab setiap kepentingan fungsi-fungsi taktis organisasi sesuaii dengan fungsi yang diamanatkan oleh organisasi.
b.   Anggota kehormatan bertanggung jawab terhadap pembangunan dan penemu jaringan partisipasi organisasi dan kerja sama Sanggar Seni “PANRITA”.


BAB V
PELINDUNG, PEMBINA, DAN PENDAMPING

Pasal 19
1.    Pelindung
Pelindung Sanggar Seni “PANRITA”. adalah Ketua STIKES Panrita Husada Bulukumba.
2.    Pembina
Pembina Sanggar Seni “PANRITA”. ialah Dosen  yang dipilih oleh pengurus Sanggar Seni “PANRITA”.
3.    Pendamping
Pendamping Sanggar Seni “PANRITA”. adalah mantan pengurus dan pecinta seni dan budaya.

Pasal 20
Hak Dan Kewajiban
1.    Hak
a.   Pelindung Ketua STIKES Panrita Husada Bulukumba. memiliki hak untuk mempertanyakan amanat juridis yang dikeluarkannya dalam mensahkan sebuah kepengurusan organisasi.
b.   Pembina Sanggar Seni “PANRITA” berhak untuk meminta rekomendasi kepembinaannya.
c.    Pendamping Sanggar Seni “PANRITA” berhak untuk meminta pertangung jawaban pengurus organisasi atas segala rekomendasi sebagai pendamping.
2.    Kewajiban
a.   Pelindung Sanggar Seni “PANRITA” memiliki kewajiban untuk mengamanatkan dan mengeluarkan juridisasi selaku syarat mensahkan sebuah kepengurusan organisasi.
b.   Pembina Sanggar Seni “PANRITA” berhak untuk meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi atas segala rekomnedasi kepembinaannya.
c.    Pendamping Sanggar Seni “PANRITA” berkewajban untuk mendampingi pengurus organisasi guna melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya.

BAB VI
FORUM ORGANISASI

Pasal 21
Dialog Alih Generasi
1.    DAG luar biasa dilakasanakan apabila terjadi hal-hal yang dianggap mencemarkan nama baik orgnisasi dan atau mengganggu jalannya orgnisasi sebelum masa periodisasi kepengurusan berakhir.
2.    DAG luar biasa dilaksanakan untuk mengganti kepala Sanggar .
3.    DAG luar biasa dilaksanakan untuk menagamandemen dan pembahasan kembali hukum adat.
4.    DAG luar biasa dilaksanakan jika terjadi dan atau akan terjadi pembubaran orgnisasi.
5.    DAG luar biasa dapat dilaksanakan atas persetujuan dan atau rekomendasi oleh dua 2/3 anggota.
6.    Bila terjadi pembubaran organisasi akan diesrahkan lepada lembaga yang ditunjuk dan diputuskan.


Pasal 22
Rapat pimpinan
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus harian yakni Ketua Sanggar,Wakil,sekretaris,Bendahara dan  Koordinator Devisi.

Pasal 23
Rapat pengurus
Rapat pengurus adalah rapat yang diadakan dan dihadiri oleh pengurus yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 24
Rapat DEVISI
Rapat devisi adalah rapat yang dihadiri oleh Koordinator devisi dan anggota-anggotanya.

Pasal 25
Sidang istimewa
Sidang istimewa adalah sidang yang dilaksanakan oleh pengurus bila terjadi hal-hal yang dianggap mencemarkan dan atau dapat mencemarkan nama baik organisasi serta mengganggu mekanisme kerja organisasi dengan ketentuan sbb:
1.    sidang istimewa dapat dilaksanakan apabila dikehendaki oleh sekurang-kurangnya ½ pengurus Sanggar Seni “PANRITA”.
2.    apabila dalam keadaan Sangat mendesak maka sidang istimewa dapat dilaksanakna selama pengurus harian berada di tempat.
3.    dalam sidang istimewa memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan organisasi.  

Pasal 26
Rapat Evaluasi
1.    Rapat evaluasi adalah rapat yang dilaksanakan untuk mengevaluasi setiap perkembangan dan kinerja Sanggar Seni “PANRITA”.
2.    Rapat Evaluasi dapat dihadiri oleh panitia dan pengurus serta anggota Sanggar Seni “PANRITA”.
3.    Rapat evaluasi terdiri atas :
a.   Rapat evaluasi kegiatan ; dlilaksanakan paling lambat dua minggu setela kegiatan berlangsung.
b.   Rapat evaluasi kepengurusan ; dilaksanakan sekali dalam enam bulan pada masa kepengurusan .
4.    Laporan pertanggung jawaban Sanggar Seni “PANRITA”. merupakan wadah aspirasi yang bersifat evaluatif dengan unsur catatan yang untuk memperbaiki kinerja pelaporan selanjutnya adapun mekanisme adalah :
5.    Pembacaan laporan pertanggung jawaban (LPJ)
6.    Pembacaan catatan evaluasi sebagai rekomendasi kelangsungan pertanggung jawaban dan kinerja Sanggar Seni “PANRITA”. berikutnya.

BAB VII
QOURUM

Pasal 27
Fungsi Quorum
Quorum berfungsi untuk menentukan dan menetapkan sahnya sebuah forum organisasi dalam setiap pegambilan keputusan.
       
Pasal 28
Sayarat-sayarat Quorum
1.    dianggap Quorum apabila diakui oleh 2/3 peserta penuh sesuai forum organisasi yang dilaksanakan.
2.    jka poin satu tidak terpenuhi maka forum organisasi diskorsing selama 2 kali 10 menit untuk selanjutnya forum organisasi  dinayatakan sah.

BAB  VIII
IDENTITAS LEMBAGA
Pasal 29
Logo





Keterangan :
1.    Gambar kipas mewakili seni Tari
2.    Gambar pena mewakili Seni Sastra
3.    Gambar nada mewakili seni music
4.    Gambar kamera mewakili seni film dan fotograpi
5.    Gambar topeng mewakili seni teater
6.    Latar perahu melambangkan Bulukumba sebagai bumi panrita lopi yang kelak akan membawa sanggar ini berlayar ke puncak kesuksesan.

Pasal 30
Stempel
1.    Stempel terdiri atas :
Stempel pengurus dan panitia
2.    stempel harus mengacu pada logo

Pasal 31
Bendera
1.    bendera berwarna dasar merah
2.    bendera memuat nama lembaga dan logo

Pasal 32
Benda Pusaka
1.    Sumpah Setia
Sumpah setia Sanggar Seni “PANRITA” adalah ikrar para anggota sebagai pertanggung jawaban moral, etika dan Sanggar Seni “PANRITA”.
2.    Baju  dan Jubah
Baju Sanggar Seni “PANRITA” merupakan kostum kebesaran Sanggar yang berciri sebagai berikut :
a.   dominasi warna hitam yang bermakna kedalam kekuatan dan dayanalar yang memiliki kemandirian serta mampu menyesuaikan diri dalam sebuah kesatuan yang maha luas.
b.   Jubah Sanggar Seni “PANRITA” adalah baju yang berfungsi pelindung untuk memperteguh kemantapan dan ketegasan ikrar bernuansa Sanggar Seni “PANRITA”.

Pasal 33
Pakaian Dinas Harian (PDH)
1.    Ciri-cirinya berwarna dasar hitam, logo Sanggar Seni “PANRITA” disebelah kanan, NRP di dada sebelah kanan.
2.    penggunaan PDH hanya dibenarkan untuk kepentingan lembaga.


Pasal 34
Kartu Anggota
1.    semua anggota berhak mendapatkan kartu anggota setelah menjalani proses pengukuhan.
2.    kartu anggota berlaku untuk anggota dan berganti setiap periode.
3.    kartu anggota memuat :
a.   Nomor Registrasi Panrita (NRP)
b.   Nama
c.    Devisi
d.   Angkatan / Tudang sipulung

Pasal 35
Nomor Registrasi Sanggar Seni “PANRITA”  (NRP)
1.    tata cara pengambilan nomor NRP
a.   setelah melakukan pementasan
b.   membuat karya.
c.    Tata cara pengambilan  NRP akan diatur dalam Forum organisasi.
2.    NRP memuat :
a.   Nomor urut anggota
b.   Periode yang memberikan nomor
c.    Tahun pengambilan nomor
d.   Contoh penulisan :
S2P . 2012

BAB IX
USAHA, SUMBER DANA DAN KERJA SAMA

Pasal 36
Usaha
Untuk mencapai tujuannya, Sanggar Seni “PANRITA” melakukan usaha berupa :
1.    Apresiasi Seni dan Budaya
2.    kajian Seni dan Budaya
3.    usaha-usaha lainnya

pasal 37
Sumber Dana
Dalam rangka merealisasikan program kerjanya, Sanggar Seni “PANRITA” mangadakan pencarian dana yang bersumber dari :
1.    Sumbangan wajib pengurus dan anggota biasa
2.    sumbangan perseorangan atau lembaga yang tidak bertentangan dengan hukum Sanggar Seni “PANRITA”.
3.    Dana tetap Sanggar Seni “PANRITA”.
4.    pencarian dana lainnya yang bersifat halal.

Pasal 38
Kerja Sama
Untuk mengembangkan jaringan, Sanggar Seni “PANRITA” melakukan verja sama dengan berbagai pihak baik lembaga siswaan, pemerintah, maupun swasta dengan mengindahkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam Sanggar Seni “PANRITA”.

BAB X
SANKSI

Pasal 39
Fungsi Sanksi
Fungsi sanksi adalah untuk memberikan sanksi bagi pelanggar-pelanggar hukum dan aturan-aturan lain yang dimiliki Sanggar Seni “PANRITA”


Pasal 40
Jenis Sanksi
1.    peringatan secata tertulis bagi pengurus dan anggota yang tidak aktif dalam kegiatan Sanggar Seni “PANRITA”.
2.    peringatan tertulis sebanyak tiga kali yang tidak dItindak lanjuti reshufle bagi pengurus dan anggota yang tidak aktif dalam kegiatan.
3.    Reshufle bagi pengurus dan anggota yang menghalangi kegiatan dianggap menghambat perkembangan Sanggar Seni “PANRITA”.
4.    Pemecatan pengurus dan anggota bagi yang mencemarkan nama baik organisasi dan melakukan kegiatan yang mengatasnamakan Sanggar Seni “PANRITA”  tanpa seizin organisasi.
5.    Sanksi yang dijatuhkan berdasarkan sidang istimewa.

BAB XI
PERUBAHAN

Pasal 41
Perubahan dan pengesahan Hukum hanya dapat dilakukan melalui Dialog Alih Generasi dan atau Dialog Alih Generasi Luar Biasa.

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 42
Keputusan Ketua Sanggar
Keputusan Ketua Sanggar adalah peraturan yang diambil oleh pengurus harian dan anggota devisi untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dan menjaga kelancaran kerja organisasi.


Pasal 43
Keputusan Tudang Sipulung
Keputusan Keputusan Tudang Sipulung  adalah peraturan yang diambli oleh pengurus harian dan anggota devisi untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dana menjaga kelancaran kerja organisasi.

Pasal 44
Peraturan Tudang Sipulung

Peraturan Tudang Sipulung  adalah peraturan yang diambil oleh pengurus harian dan anggota devisi sesuai dengan hukum untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dan menjaga kelancaran kerja organisasi.


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 45
Penutup
Hukum berlaku Sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekliruan dalam penetapannya.






0 comments:

Post a Comment