Tanjung Bira

Tanjung Bira, Kab. Bulukumba, Prov. Sulawesi-Selatan, Indonesia.

Sanggar Seni Panrita

STIKES Panrita Husada Bulukumba

Sekolah Sastra Bulukumba

Sekolahnya Penulis Bulukumba

Lopi Phinisi

Melanglang buana menerjang ombak mengarungi samudera

Suku Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan

Hidup Selaras dengan Alam sebagai Kosmologi Suku Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan

Showing posts with label Perguruan Tinggi. Show all posts
Showing posts with label Perguruan Tinggi. Show all posts

Wednesday, February 24, 2016

Lingkup Pangadereng

“Memanusiakan Manusia dan Menghargai Sesama”, sesungguhnya itulah tujuan dari penerapan “Pangadereng” (Adat Istiadat) ditengah masyarakatnya, sesuai nilai dan normanya masing-masing. Maka Pangadereng adalah aturan tentang sikap diri kepada sesama manusia dan alamnya, atau dengan kata lain : Aturan Berkehidupan. Terlepas dari derajat Iman dan Taqwa seseorang, dimana hal tersebut diatur dalam suatu rana tersendiri yang dikenal sebagai “Sara’” (Syariat Islam). Olehnya itu, suatu indifidu dinilai To Makkiade’ (orang beradat) atau To dE’ Ade’na (orang tidak ada adatnya), terletak dari penilaian indifidu lainnya. Kemudian seseorang yang beriman atau tidak, sepenuhnya dinilai oleh Allah SWT.

Seseorang dinilai sebagai To Makkiade’ bahkan terlepas dari predikatnya sebagai orang baik ataupun orang jahat. Seringkali seorang jahat yang jelas-jelas sebagai “Punggawa PEllolang” (Kepala Perampok/Pencuri) bisa saja dinilai sebagai To Makkiade’ ataupun setidaknya sebagai To Misseng Ade’ (orang yang tahu adat). Bahwa meskipun pekerjaannya di dunia hitam, namun ia adalah sosok yang memiliki “pessE” (solidaritas) dan menghargai tatanan dalam lingkungannya. Ia adalah suatu pribadi yang menghormati aturan dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga iapun melarang keras anak buahnya untuk berbuat kerusakan ataupun mencuri dalam kampungnya sendiri. “Sijaa’ jaa’na tau, naEkia dE’ nakkasolang rilaleng palla’na” (seburuk-buruknya orang, namun ia takkan melakukan pengrusakan dalam pagarnya), demikian diungkapkan bagi orang seperti ini. Ia adalah suatu pribadi yang dikenal sopan, rendah hati dan dermawan. Maka penjahat inipun dinilai sebagai orang beradat, meski tak seorangpun yang membenarkan pekerjaan pokoknya sebagai penyamun.

Sebagai aturan memanusiakan manusia, Pangadereng meletakkan norma-norma yang sekecil-kecilnya hingga mencakup aktifitas rutin bagi setiap orang. Salahsatu diantaranya, adalah aturan makan minum. Pangadereng meletakkan aturan makan minum itu sebagai suatu hal yang berkaitan langsung dengan keyakinan. Antara lain ditanamkan kepercayaan, bahwa setiap manusia ketika sedang makan (bersantap), diyakini bahwa ada Malaikat Tuhan yang memayunginya. Siapapun ia, Raja maupun Budak, ketika sedang makan, maka ada mahluk yang tak kelihatan oleh mata kasar sedang memayunginya. Ia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang sedang menerima curahan berkah dari Tuhan-nya, dengan menyantap rezeki karunia Tuhannya tersebut. Olehnya itu, setiap orang tatkala makan dipersyaratkan oleh Pangadereng untuk duduk dengan posisi sebaik-baiknya. Jika ia lelaki, ia harus “massulEkkalebba” (bersila) dengan sehidmad-hidmadnya. Jikalau ia perempuan, ia harus “maddapicu” (duduk dengan posisi kaki ditekuk menyamping) dengan sesopan-sopannya. Kemudian iapun tidak boleh berbicara sambil makan, utamanya jika ada makanan dalam mulutnya. Selain itu, ia

pun mengunyah makanan itu dengan mulut tertutup, sebagai tanda penghargaannya atas rezeki berupa makanan itu. Selanjutnya, iapun tak boleh berpindah tempat ketika sedang makan, demi penghargaan atas malaikat yang sedang memayunginya. Olehnya itulah, dipantangkan bagi siapapun untuk menyuruh (memerintah) seseorang yang sedang makan, termasuk bagi Raja. Bahkan seorang Raja sekalipun, dituntut untuk memanusiakan abdinya yang sedang melahap rezeki dari Tuhannya, serta menghargai Malaikat Utusan Tuhan yang sedang memayungi setiap orang yang sedang makan.

Adalah merupakan “PEmmali” ( pantangan) pula bagi setiap orang yang tidak memakan/meminum hidangan yang telah dihidangkan. Prilaku seperti ini dikenal sebagai “MajjulEkkai NanrE Manasu” (melangkahi nasi yang telah dimasak). Hal ini dianggap sebagai “pelecehan” terhadap Malaikat Tuhan yang telah memayungi hidangan itu. Olehnya itu, diancamlah kepada pelakunya dengan berbagai kesialan ataupun kecelakaan ditengah perjalanan. Hal yang kemudian diberitakan dalam Lontara Latoa, menyangkut kecelakaan yang menimpa Puetta MatinroE ri Itterrung. Yakni seorang Raja Bone (ArumponE) bernama La Ulio Botte’E yang sedang murka dalam suatu acara perjamuan. Sribaginda menampakkan kemarahaannya dengan meninggalkan acara perayaan itu dengan tanpa menyentuh sedikitpun makanan/minuman yang dihidangkan baginya. Hingga kemudian, ditengah perjalanannya menuju Cenrana, beliau tewas ditikam oleh sepupunya sendiri.

Maka Adat Istiadat sesungguhnya tidak hanya sekedar ritual atau upacara, melainkan meliputi tata krama dalam bersikap, bertutur kata dan lain sebagainya. Terlepas dari kelurusan niat dalam hati, namun sesungguhnya yang dapat dinilai atasnya adalah yang nampak oleh mata dan didengar oleh telinga.

Wallahualam Bissawab.

Sumber :

Doposkan lewat Facebook oleh Abdullah La Menrirana yang ditulis oleh To Sessungriu


Nilai Adat, Raja Dan Dewan Adat

Dalam catatan hariannya yang bertarikh 3 Dzulqaidah 1354 Hijriah , La Wahide DaEng Mamiru Pabbicara Tana Tengngana Belawa menuliskan :

“Tellu ompona uleng Suleka’ida//Rilalengna taung 1354 hijerrana Nabitta // uwalai papparingerrang lao risEsE alebbirengna DatuE ri Belawa // MakkedaE ; Aja’ naita batii’ LimaE passabareng naengkai Datu MakkarungngE // Iyanaritu : Natonangi atempongeng nasaba’ tudangengna // NawElai ade’maraja naggau’ sama’ mariawataba’ // Mappuada wEkkadua tennanrupai ada rimulangna // MarEngkalinga ada tennatongengi pangaderengna // Malimangna, napakariawai To PanritaE // NarEkko siengkangni iyalima pangkaukengngE // Natunaini alebbirengna // NariwElai ri Joana // Namallajang cEro’ riyabusunginna”

(Pada tanggal 3 bulan Dzulqaidah // dalam tahun 1354 Hijrahnya Nabi kita // kujadikan peringatan terhadap sisi kemuliaan Sang Datu di Belawa // Bahwa ; Janganlah sampai terjadi hingga dilihat oleh keturunan kita tentang lima hal pada Raja yang menjalankan pemerintahan // Yaitu : Ditunggangi kesombongan atau kepongahan disebabkan tahtanya // Menjauh dari adat istiadat Istana lalu berlaku rendah dimuka umum yang tak sepantasnya bagi kemuliaan martabat mahkota yang diembannya // Tidak konsisten terhadap perkataan yang pernah diucapkannya sebelumnya // Mendengar atau menuruti suatu perkataan yang tidak dibenarkan oleh Adat Istiadatnya // Yang kelima adalah merendahkan para ulama // Jikalau kelima prilaku itu berkumpul dalam dirinya (Raja) // Maka ia menghinakan sendiri derajat kemuliaannya // Sehingga ia ditinggalkan para pengikut setianya // Raiblah darah (aura) yang didurhakai atas dirinya).

Bahwa peringatan tersebut diucapkan oleh Pabbicara Belawa dihadapan Datu Belawa sebelum meletakkan jabatannya dengan sehormat-hormatnya. Meskipun kemudian membuatnya harus menjalani hidup dengan serba pas-pasan akibat segala hartanya haruslah disita oleh Sang Datu beserta kroni-kroninya. Namun kondisi itu diterimanya, demi azas Pangadereng yang mengalir dalam darah dan nafasnya. “Percuma menjalani sesuatu jika tidak sesuai dengan makna yang sesungguhnya”, katanya tegas sebagaimana dilafaldzkan dengan bahasa Bugis yang penuh iba diri, yaitu : “rEkko maddua lalengni adanna nawa-nawaE, pusa ricapparengna”. Tiada lain yang membuatnya mundur, tatkala didapatinya Sang Datu hanya mendengarkan sepihak dari selir beserta keluarganya kala itu. Ibu selir beserta rumpun keluarganya yang menjalankan pemerintahan, Sang Datu tak lebih daripada boneka semata. Bahkan para pangeran yang tergolong “Ana’ Mattola”, yakni putera puteri mendiang Permaisuri (Arung Makkunrai) bahkan disuruh menggembala domba.

Bahwa sesungguhnya adat (baca ; pangadereng) adalah suatu nilai yang dinamis dan elastic. Meskipun ada beberapa aturan didalamnya yang mutlak harus diberlakukan, sebagaimana diistilahkan : “Ade’ Puraonro” (Adat Permanen). Adat Permanen itu pada umumnya lebih merupakan norma-norma yang pemberlakuannya dapat pula disesuaikan serta berlaku umum (prosedur tetap). Beberapa hal yang dinilai Ade’ Puraonro, antara lain : Seseorang yang hendak membeli suatu benda yang tidak diperjual belikan di pasar, SEMESTINYA mendatangi pemilik barang ke rumahnya, bukannya di tengah jalan atau Pos Ronda. Semisalkan seseorang menghendaki sebilah pusaka, maka ia mendatangi pemilik pusaka itu dengan cara bertamu sesopan-sopannya. Si pembeli harus mengindahkan istilah yang menghormat dengan menyatakan hendak “me-mahar-kan” (massompa) Pusaka yang dimaksud. Jika ia mengatakan itu “jual beli”, mestilah itu dinilai kurang sopan. Terlebih pula jika menyangkut suatu urusan yang lebih agung, yakni : Pernikahan. Pihak lelaki yang hendak “mammanu’-manu’” (lamaran tak resmi), seyogyanya menemui orang tua pihak perempuan di rumah kediamannya (bola atudangengna) dengan pakaian yang sepantasnya. Ini adalah suatu norma yang berlaku bagi semuanya.

Menyangkut perihal adat istiadat pemuliaan terhadap Raja, dalam khazanah Pangadereng Ugi (Adat Istiada Bugis), disebut sebagai bagian dari : Ade’ Maraja (Adat Agung). Bagaimana memperlakukan seorang Raja, semua diatur secara ketat dalam norma-norma itu. Bahwa menurut situasi/kondisi kekinian, seyogyanya disesuaikan menurut keadaannya. Misalnya, ; Seorang Raja yang melakukan perjalanan diluar Istananya, meskipun beliau selalu didudukkan diatas “tappErE Boddong” (tikar persegi), namun kadang-kadang haruslah duduk diatas kursi. Kemudian semua abdinya tidak boleh duduk sejajar dengan Raja, maka “arah” kursi yang diduduki oleh para abdinya dalam majelis itu yang berbeda arah dengan Sang Raja. Maka sesungguhnya adat istiadat itu senantiasa dinamis dan tidak kaku.
Pada akhirnya, suatu pertanyaan yang kerap dikemukakan pada masa kini : “Bagaimanakah hubungan Adat, Dewan Adat dan Raja ?”. Bahwa karena memenuhi aturan ADAT sehingga seorang person disebut sebagai RAJA (DATU). Pemuliaan terhadap Raja bukanlah diatur oleh Fiqi ataupun Syariat Islam, serta bukan pula oleh UUD 1945. Melainkan oleh pranata ADAT bersendikan Syariat Islam (Sara’) yang dijaga dan dijalankan oleh para Dewan Adatnya. Olehnya itu, jika seorang Raja meremehkan Adat dan Dewan Adatnya, sama saja jika MAHKOTA menolak KEPALA yang menjunjungnya. Seorang person disebut RAJA (DATU) disebabkan keluhuran ADAT (pangadereng) yang diembannya, dimana dirinya adalah SIMBOL. Maka seorang RAJA yang selalu berjalan sendiri dengan mengabaikan ADAT dan DEWAN ADATNYA, sama halnya dengan MAHKOTA yang menjauhi KEPALA-nya.
“Polo paa’, polo panni’, riElo ullEna DatuE, rilulu’ manengmua, …” (meskipun patah paha, patah sayap, jika kehendak dan kemauannya Datu, diteroboslah jua, …). Namun ikrar abdi itu masih ada “,” (koma) yang mengantarai lanjutannya, yakni : “…, rEkko natunruengngE Ade’” (jikalau itu dilandasi kebenaran Adat). Kemudian, “Angingko sio Lapuang, Nakiraungkaju, Riao miri, riakkeng teppa, muteppalireng, …” (Engkaulah angin Tuanku, Kami tak lain dedaunan belaka, dimana engkau berhembus, disitulah patik terhampar, terhembus olehmu, …). Namun itupun adalah baru “koma” belaka, lanjutannya adalah lagi-lagi ; rEkko natunruengngE Ade’” (jikalau itu dilandasi kebenaran Adat). Selanjutnya, “Bulu’-bulu’ mutettongi, bulu’-bulu kilEwo, Lompo’-lompo mutudangi, lompo’-lompo’ kilEwo, ….. rinatunruengngE Ade’” (Engkau berdiri di gunung, gunung pula yang kami kerumuni, engkau duduk di dataran tinggi, dataran tinggi itu pula yang kami kerumuni, …sekiranya itu dibenarkan oleh adat). Hingga kemudian, “Angollino kisawe’, Assuroko kipEgau’i, …rinatunruengngE Ade’” (memanggillah maka kami menjawab, menyuruhlah maka kami laksanakan, ..jikalau itu berkesesuaian dengan Adat).

Maka sesungguhnya, Adat beserta Dewan Adat pada suatu negeri adalah Legitimasi seorang person yang disebut sebagai Raja. Adat yang dijaga dan dilaksanakan oleh Dewan Adat menggariskan penghormatan dan pemuliaan atas diri seorang Raja. Namun jika Raja tidak mengindahkan atau bahkan mengabaikan Dewan Adatnya, maka sama saja jika menginjak martabatnya sendiri. Demikian pula dengan Dewan Adat, kewajibannya untuk mengingatkan seorang Raja yang sudah terlalu jauh dari jangkauan benteng Adatnya. Seorang Dewan Adat wajib pula menghormati dan menjunjung Raja-nya, namun itu berlaku selama Raja menghargai Adatnya sendiri. Sekiranya nilai Adat sudah bukan lagi suatu hal yang penting, ..maka nilai seorang Raja dan Dewan Adat tak lebih dari bulir padi tak berisi, ..atau hampa belaka. Ibarat "pajo-pajo" (orang-orangan sawah) yang meskipun mengenakan busana adat, namun tak siapapun yang sepakat jika itu boleh disebut sebagai "orang beneran". Maka segalanya lebih baik dikembalikan kepada Allah, Sang Pemilik Kemuliaan itu sendiri.

Wallahualam Bissawab.

Sumber :

Doposkan lewat Facebook oleh Abdullah La Menrirana yang ditulis oleh To Sessungriu


Tradisi “Mattappi” Dan “Makkawali”

“Tappi” (keris) dan “Kawali” (badik) adalah dua senjata tajam (parEwa matareng) yang berbeda fungsi pemakaiannya, meskipun dinilai sama-sama bukan peralatan utama dalam peperangan. Pada beberapa Kerajaan di Sulawesi Selatan semisalkan Bone, Gowa, Soppeng, Sidenreng, Tanete dan lainnya, menempatkan Tappi pada strata Senjata Agung dan bahkan dijadikan sebagai regalia. Maka setiap rumpun keluarga Bangsawan mewariskan “tappi” kepada setiap pelanjut generasinya yang dipandang paling berkompeten dalam rumpung itu. Olehnya itu, Tappi dinilai bukan sebagai senjata, melainkan lambang kehormatan suatu rumpun keluarga Bangsawan pada zaman dahulu.

Sebagai perlambang yang memanifestasikan suatu kaum maupun suatu Kerajaan, Tappi bahkan dijadikan sebagai perlambang pangkat/jabatan. Tatkala seorang Raja atau pejabat adat berhalangan untuk hadir dalam suatu undangan perhelatan, kerap mengirim Tappi-nya ke acara tersebut sebagai syarat kehadirannya. Bahkan bagi seorang Raja maupun Pangeran pada zaman dulu, jika hendak menikahi seorang perempuan yang berderajat “sama” ataupun “To DEcEng”, biasanya hanya mewakilkannya pada “tappi’na” yang dibawa oleh seorang pengikutnya (joana).

Tappi adalah perlambang kehormatan seseorang maupun kaum sehingga dengan mengenakannya, maka ia bisa dikenali bahwa pemakainya itu berasal dari suatu strata tertentu. Semisalkan seseorang mengenakan Tappi bergagang gigi taring berukir dan sampirnya (pallajarengna) dibungkus logam mulia (emas/perak) berukir, maka dikenallah ia sebagai seorang Bangsawan Tinggi yang setidaknya berpredikat “RajEng Matase’” ataupun bahkan “sangaji”. Terlebih pula jika warangkanya (wanuanna) terbungkus full logam mulia bertatahkan permata, maka bisa saja ia merupakan seorang “arung” yang berderajat Sangaji atau RajEng dari Kerajaan TellumpoccoE ataupun Tellu BoccoE. Maka Tappi sesungguhnya adalah “tanda pangkat” bagi seseorang, maupun suatu kaum, bahkan bagi suatu Kerajaan.

Lain halnya dengan “kawali” (badik), yang dipakai secara umum, yakni kaum bangsawan maupun masyarakat secara umum. Berbeda halnya dengan tappi yang merupakan perlambang kaum atau derajat kebangsawanan, kawali adalah lambing “Siri na PessE” (harkat dan kemanusiaan). Maka kawali adalah perlambang “Hak Azasi”. Sebagaimana halnya dengan pameo masyarakat Bugis, Makassar dan Mandar yang menyatakan : “Tania boranE narEkko dE’ nakkawali, nasaba’ passullE buku arusu’i ritu kawaliE lao risEsEna orowanEdE” (bukanlah lelaki jika tidak membawa badik, karena kawali itu adalah pengganti tulang rusuk bagi lelaki). Bahwa kaum Adam dipercayai jika rusuk kirinya berkurang satu sebagai bahan penciptaan Hawa, maka sesungguhnya seorang lelaki dianggap tidak lengkap jika tidak menyelipkan sebialah badik di pinggang kirinya.

Badik sebagai perlambang “hak azasi”, maka dalam setiap kesempatan, seorang lelaki haruslah mempertahankan badiknya dengan taruhan nyawa. Disebabkan karena ukurannya yang tidak terlalu besar, maka kawali bukanlah senjata perang yang ideal sebagai tombak (bessi/poke) ataupun kelewang (alameng/pEnai’/sonri’ lampE/sinangkE). Namun dipandang dari ukurannya yang pendek, maka badik digunakan sebagai senjata jarak dekat yang dipandang ideal digunakan dalam “sigajang laleng lipa’” (baku tikam dalam satu sarung) ataupun “sigajang siakkaluttureng” (baku tikam yang didahului dengan prosesi saling berhadapan dengan posisi berlutut). Namun bagaimanapun itu, kawali adalah personifikasi paling luhur bagi kehormatan diri bagi setiap pribadi. Bahkan lebih dari itu, kawali sebagai lambing harkat diri bahkan seringkali dipilah dari martabat jabatan, hingga setiap orang berhak menyatakan : “dE’gaga Puangna kawalikku sangadinna Allah Ta’ala” (tiada Tuhan bagi badikku selain Allah Ta’ala).

Menyangkut perihal mengenakan kedua jenis senjata pusaka ini, pada zaman dahulu hingga sekarang senantiasa mengenakan keduanya dalam berbusana adat. Petta MatinroE ri Lariangbangi, seorang Pangeran Bone menuliskan risalah adat istiadat “Ade’ Maraja” yang juga dicantumkan dalam bab Lontara Latoa, menyatakan bahwa kedua pusaka tersebut adalah aksesoris pelengkap (parEwa sampu) tatkala menghadap seorang terhormat (tomalebbi) maupun seorang Arung (raja). Hal yang sama dituliskan dalam Lontara Pangadereng Luwu (lembar 16-17) bahwa : “ripatetti’i lE cappa’ passapuE//ripasonrEtoi lE pamiringngE//naritappina lE kawaliE//ripaware’i lE gajangngE//risio sumange’ lE talibennangna//mappakaraja lE riolona DatuE” (dijatuhkanlah ujung destar//dimiringkan pulalah songkok pamiring//disematkan di pinggang badik itu//dilintangkanlah keris//diikat semangatnya dengan tali benang //seraya menghormat dihadapan Raja). Olehnya itu, dengan menyematkan badik dan keris justru merupakan bagian penghormatan jika menghadap seorang Raja.

Bahwa perbedaan protokoler Eropa dan Sulawesi Selatan sesungguhnya berlawanan arah. Seorang Eropa ketika menghadap seseorang yang dihormatinya, maka dibukanyalah topi atau penutup kepalanya. Sebaliknya, semua adat dan istiadat di Sulawesi Selatan dan Barat jika menghadap seorang yang dimuliakan, dengan sedapat mungkin menutupi kepalanya, meski dengan secarik sapu tangan. Selain menutupi kepala, seorang yang memahami adat sopan santun (Tomakkiade’) dengan serta merta mengenakan busana terbaiknya untuk menghadap ataupun menerima seorang lain yang dimuliakannya. Tatkala seorang terhormat datang bertamu di rumahnya, maka ia tergopoh-gopoh mempersilahkan tamunya duduk lalu meminta permisi masuk kedalam. Ia mengenakan sarung, baju dan songkok terbaiknya lalu menghadap tamu agungnya yang “menunggu” di ruang tamu. Demikian pula jika ia hendak menghadap seorang Raja di Istana (Langkana/Saoraja/Balla’ Lompoa/Salassa/SapolohE), dikenakannya busana terbaiknya, termasuk menyematkan badik dan keris yang diikatnya dengan tali benang (passio sumange’)sebagai tanda hormat dan kesetiaan terhadap Rajanya.

Namun pada masa ini, ada-ada saja oknum yang tidak tahu aturan Adat yang berlaku universal di Sulawesi Selatan dan Barat ini. Dianggapnya bahwa setiap orang yang hendak menghadap Datu, maka ia harus “dilucuti” senjatanya. Padahal melucuti senjata, utamanya Kawali dan Tappi seseorang adalah “penistaan” terhadap orang itu. Walaupun tradisi “mabbueng tappi” (melucuti keris) sesungguhnya ada dalam khazanah Adat Istiadat Sulawesi Selatan, namun hal tersebut diberlakukan bagi seorang “taklukan”. Namun jika abdi, kerabat ataupun sahabat dari Datu (Raja) yang menghadap, maka dianggap “pantang” (popo gamaru) jika dilucuti senjatanya. Hal yang serupa dialami oleh KaraEng Abdul Hamid DaEng MangallE yang ketika hendak menghadap Raja Siam Phra Narai, beliau hendak dilucuti badik dan kerisnya. Maka beliau menolak dengan keras seraya mengamuk. Hingga beberapa hari kemudian, beliau beserta segenap warga Kampung Makassar di Thailand (Siam) berperang hingga gugur di negeri rantau jauh itu. Demikian pula tatkala Arung Matoa Wajo XLIV La OddangpEro Petta MatinroE ri Masigi’na hendak dilucuti oleh pasukan Bone dibawah Ahmad Singkerru’rukka Petta PonggawaE Bone dalam penghujung Abad 19, Sribaginda menolak keras. Hal yang kemudian didukung oleh We PalettEi Petta Paddanreng Tuwa, maka Petta PonggawaE yang sesungguhnya memenangkan perang itu mengalah, demi menghargai harkat dan martabat kemanusiaan dalam ranah Assipakalebbireng.

Maka sesungguhnya, mengenakan Kawali dan Tappi adalah “Ade’ pura Onro” (ketetapan adat permanent) yang diatur oleh “Ade’ Maraja” (adat Istiadat Istana) yang mesti diketahui oleh setiap orang yang hendak memahami adat istiadat yang sesungguhnya. Kadang-kadang ada saja orang yang menetapkan aturannya sendiri dengan “melarang” orang untuk menyematkan senjata pusaka dihadapan Datu, padahal ia sendiri melanggar Protap Utama, yaitu : mengenakan Songkok Pamiring yang lebih Tinggi dari Sang Datu sendiri dihadapan Datu. Subhanallah.

Wallahualam Bissawwab.

Sumber :

Doposkan lewat Facebook oleh Abdullah La Menrirana yang ditulis oleh To Sessungriu


Thursday, December 10, 2015

Melawan Lupa (The Wolf Of Wall Street)

Bagi  penikmat Film yang sama denganku, dua tahun yang lalu karya Martin Scorsese dengan judul THE WOLF OF WALL STREET sempat dicegal berbagai negara karena banyaknya adegan yang menjijikkan di dalamnya (Hope Holiday). Film yang menampilkan Leonardo Dicaprio sebagai pemeran utama ini sukses menghidupkan sosok Jordan Belfort yang sangat kontroversial.

Film ini merupakan sebuah sketsa kehidupan para Pialan di Wall Street sekaligus sketsa dunia bagi mereka yang memiliki uang berlebih. di Indonesia sendirinya tentu juga tersentu dengan film ini, Jordan Belfort hidup di kalangan elit negeri yang leluasa mengadaikan kepentingan rakyat banyak dengan intrik Uang, Kokain, dan wanita. Tentu saja dalam beberapa tahun ini, banyak kalangan elit pemerintahan yang tersandung dengan banyak kasus yang berhubungan dengan Uang, Kokain (Narkoba), dan wanita. di penghujung tahun ini saja, dua kasus besar terungkap diantaranya MKD yang menjadikan SN selaku ketua DPR RI yang melakukan tawar menawar saham dengan mencantumkan nama Presiden yang tentu saja sontak mengemparkan seantero negeri, dan tentu saja merupakan sebuah Hipotesa bahwa Pemimpin negeri juga berpotensi terlibat namun keburu terungkap atau bisa jadi SN selaku Ketua DPR RI menjadi korban kudeta terstruktur untuk sebuah maksud kelompok tertentu.


Selain itu, tentu saja Negeri ini pantas dijadikan salah satu Sketsa The Wolf of Wall Street. Coba jikalau dipikir secara Logika melalui perhitungan Matematis kita kan dapatkan banyak pejabat yang hidup dengan kemewahan jauh dengan Upah yang mereka dapatkan, ini hampir ada di sekitar kita. Bagi Rakyat sendiri, jika menyaksikan Film ini tentu saja akan memberikan banyak manfaat diantaranya mengajarkan bagaimana hidup menjadi orang sukses, bergelimpangan harta dengan bersilat lidah. Bagi para sineas negeri perlu memikirkan proyek film Film serupa, The Wolf of Indonesia.

Melawan Lupa (Warisan Maut Jenderal Koes)

Minggu lalu, Sebuah berita tentang kasus tertembaknya salah satu Anggota TNI yang bertugas di Puncak Jaya. Ini merupakan kasus yang sekian kalinya dan tentu saja menjadi topik di antara kehebohan "Papa minta saham" dan "Pilkada yang akan terjadi beberapa hari lagi.

Tentu saja di antara kita sudah banyak yang lupa akan Sembilan tahun yang lalu tentang penemuan timbunan perangkat perang di Rumah jendral bintang satu yang meninggal dunia. Penemuan ini cukup mengejutkan di kalangan Militer tentang asal muasal Senjata-senjata yang sulit di dapatkan dan berada di tempat yang tidak semestinya.

Berita ini pernah di Angkat Majalah Tempo dengan topik "Warisan Maut Jendral Koes", Brigadir Jendral Koesmayadi ini merupakan Wakil asisten logistik Angkatan Darat. di Rumahnya di temukan berbagai senjata Api dan perlengkapan perang lainnya diantaranya 96 senjata laras panjang, 42 pucuk laras pendek yang terdiri dari SS1,MP5,M16, dan AK 47 selain itu juga ditemukan 28.985 butir amunisi, sembilan granat tangan, serta 28 tropong (Tempo, 9, Juni 2006).

Penemuan ini menjadi salah satu bukti bahwasannya perlunya pengawasan publik kepada pemerintahan seperti pada kasus Papa minta saham, Pelindo II, meninggalnya Aktivis HAM Munir, Penembakan warga di Bulukumba terkait lahan karet beberapa tahun silam yang menewaskan beberapa orang dan masih banyak lainya yang sampai saat ini masih mengendap. Tentu saja, kedepannya diperlukan penyelesaian kasus secara terbuka agar kepercayaan publik kembali.


Wallahu A'lam

Tuesday, June 30, 2015

Situs Kompleks Makam To Salamatta RiJalayya

Secara administratif situs ini berada di Lingkungan Jalayya, Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Secara astronomis berada di titik koordinat 05° 20’ 36,7” LS dan 120° 22’ 22,4” BT. Situs ini terletak di sebuah lembah yang di sisi utaranya berbatasan dengan jurang dengan kemiringan permukaan tanah 107°. Sebelah selatan, timur dan barat situs berbatasan dengan kebun warga. 

Makam To Salamatta Ri Jalayya yang berada dalam ruangan bangunan bata dan diberi atap seng

Menurut informasi dari warga sekitar situs bahwa pengelolaan makam (situs) tersebut telah diwakafkan ke pemerintah dalam hal ini BPCB Makassar. To Salamatta Rijalayya bernama asli To asara Daeng Mallipa merupakan tokoh penganjur agama Islam yang ketiga di Kajang pada sekitar abad ke-17, setelah Janggo Tujarra dan Janggo Toa. To Salamatta Ri jalayya adalah anak dari Syekh Yusuf Tuanta Salamaka ri Gowa. Oleh sebab itu, beliau juga digelari To SalamakaRi Jalayya (Tuan pembawa selamat di Jalayya).Konon, makam beliau hanya merupakan sebuah lokasi yang diyakini juga sebagai lokasi lenyapnya beliau.Jadi, di dalam makam tersebut tidak terdapat mayat beliau, namun tetap diberikan nisan.

Situasi Kompleks Makam To Salamatta Ri Jalayya
Dalam kompleks makam yang telah diberi batasan beton cor ini terdapat 6 (enam) buah makam kuna. Salah satu di antaranya adalah Makam To Salamatta Ri Jalayya khusus berada di dalam bangunan yang terbuat dari konstruksi bata. Makam To Salamatta memiliki ukuran panjang 2 m, dengan lebar makam 1,5 m, makam ini tidak memiliki jirat dan gunungan, hanya ada nisan saja yang berbentuk/ tipe Menhir yang hanya ditancapkan ke tanah, berwarna hitam kecoklatan. Makam kuna lainnya berada diluar bangunan.Pada bagian barat bangunan, terdapat 2 buah makam, sedangkan di bagian selatan terdapat 3 buah makam.

Makam isteri dari To Salamatta Ri Jalayya yang bernama Puang Doang Daeng Maeja
Menurut informasi warga sekitar, makam yang berada disisi selatan makam To Salamatta adalah makam istrinya yang bernama Puang Doang Deang Maeja dengan ditandai dengan 2 nisan dalam satu makam.Keempat makam yang lain tida dikenali identitasnya.

Pada umumnya nisan dalam situs ini terbuat dari batu andesit dengan tipe nisan menhir. Ukuran panjang makam yang berada di luar bangunan rata-rata memiliki panjang 4 m, dan lebar 1,5 m. 


Sumber : A. Oddang dalam laporan penyuluhan Budaya Triwulan I Tahun 2013 di Kajang, Kab. Bulukumba