Larangan Merokok di sekat Ibu dan Anak |
Hanya melarang ibu-ibu hamil dan ibu menyusui untuk tidak
merokok saja tidak cukup, tetapi juga harus menghindarkan ibu terpapar rokok
dari orang disekitarnya seperti suami atau keluarga. Seseorang yang merokok,
berarti dia hanya menghisap asap rokoknya sekitar 15% saja, sementara 85%
lainnya dilepaskan untuk diisap para perokok pasif.
WHO memperkirakan hampir 700 juta anak atau sekitar setengah
dari seluruh anak di dunia termasuk bayi yang masih menyusu ibunya terpaksa
menghisap udara yang terpolusi oleh asap rokok. Fokusnya hal itu terjadi di
dalam rumah sendiri.
Nikotin yang ada dalam rokok terhisap dengan cepat dari
saluran pernapasan ke aliran darah ibu dan langsung ditransfer ke ASI dengan
cara difusi. Jika ada orang lain yang merokok didekat bayi, maka selain
nikotein terserap dari ibu yang terpapar asap rokok juga langsung melalui
pernapasan bayi. Nikotin dapat merubah rasa ASI yang membahayakan bayi, akan
rewel dan menolak menyusu ibunya.
Asap rokok akan menyebabkan antara lain: muntah, diare,
denyut jantung meningkat dan lain-lain pada bayi.
Penelitian membuktikan :
- Asap rokok yang terhirup oleh ibu menyusui dapat menghambat produksi ASI, yang mengakibatkan pertumbuhan bayi tidak optimal.
- Asap rokok mengandung sekitar 3000-an bahkan kimia beracun, 43 diantaranya jelas-jelas mengandung karsinogen. Oleh karena itu asap rokok pada perokok pasif, tiga kali lebih buruk dari debu batu bara.
Oleh harena itu, jangan ambil risiko!
"Hindarkan ibu dan anak dari asap rokok dimanapun
berada"
Jakarta, 31 Mei 2012.(oleh Harni Koesno/PPIBI)
Sumber : http://www.ibi.or.id
0 comments:
Post a Comment